News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Usai Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Kivlan Zen: Saya Difitnah

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen merasa difitnah tentang keterlibatannya dalam penerimaan dana kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara dengan tersangka Habil Marati (HM).

Pernyataan tersebut disampaikan Kivlan usai memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dengan agenda konfrontrasi sejumlah saksi diantaranya Iwan Kurniawan.

Ia tiba di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/6/2019) pukul 16.55 WIB dan keluar dari ruangan penyidik pukul 00.15 WIB.

Begitu keluar, ia sempat memberikan sedikit pernyataan lainnya kepada awak media.

"Saya difitnah, saya difitnah," kata Kivlan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019) dini hari.

Ia menyebut tidak ada kejanggalan dalam agenda konfrontasi saksi yang baru dijalaninya.

Sehari sebelumnya, Senin (17/6/2019), Kivlan juga diperiksa sebagai saksi kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara yang menjerat tersangka Habil Marati.

Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari sebelumnya pada Jumat (14/6/2019). Kivlan dicecar 23 pertanyaan selama 9 jam oleh penyidik.

Adapun Habil ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara

Habil ditangkap di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 29 Mei 2019.

Sementara itu, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kivlan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen: Saya Difitnah....."

Laporkan Iwan Kurniawan ke Polda Metro Jaya

Kuasa hukum Kivlan Zen Muhammad Yuntri berencana melaporkan tersangka kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional bernama Iwan Kurniawan alias HK ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kesaksian palsu.

Laporan serupa sempat dilayangkan Bareskrim Polri pada Senin (17/6/2019) kemarin, namun ditolak. Atas saran penyidik Bareskrim, maka kuasa hukum Kivlan Zen bakal membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

“Kami juga mau melaporkan Iwan terkait dengan kesaksian palsunya dia. Kemarin di Mabes ditolak, sekarang kami laporkan di Polda sesuai dengan saran penyidik,” ujar Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Saat ini, pihak kuasa hukum juga sedang mengupayakan agar penahanan terhadap Kivlan diakhiri pada esok hari. Masa penahanan Kivlan sendiri akan berakhir esok hari.

“Sekarang kami perjuangkan bahwa masa penahanan Pak Kivlan selama 20 hari pertama ini akan berakhir besok. Dengan adanya konfrontasi antara Pak Kivlan dan Habil sebagai sumber dana dan pihak terkait ini bisa clear. Bisa jelas,” tutur Yuntri.

Seperti diketahui, pihak kepolisian membuka peran kunci Kivlan Zen dalam rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Peran sentral Kivlan Zen itu terungkap melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku hingga barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Tersangka KZ (Kivlan Zen) berperan memerintahkan HK dan AZ untuk mencari eksekutor, ia juga memberikan uang sebesar 15 ribu Dolar Singapura atau setara Rp 150 juta kepada HK untuk mencari senjata api,” ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019). (Kompas.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini