Haris Azhar tidak mau menjadi saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Baca: Tidak Hadir, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sebut Keterangan Haris Azhar Penting
Haris Azhar menyampaikan surat kepada Majelis Hakim MK tertanggal 19 Juni 2019.
Meskipun menolak menjadi saksi, Haris mengaku pernah memberikan bantuan hukum kepada AKP Sulman Aziz terkait dugaan perintah Kapolres Garut melakukan penggalangan dukungan bagi pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin.
Dikabarkan, AKP Sulman Aziz memberikan data pemetaan wilayah dan nama anggota polisi yang diarahkan dalam aksi penggalangan dukungan bagi calon petahana.
Akan tetapi, hal tersebut dilakukan Haris berdasarkan profesinya sebagai advokat.
Baca: Kominfo Jatim Nilai Pemasangan CCTV di Atas Kali Efektif Tingkatkan Kesadaran Warga Soal Lingkungan
Menurut Haris azhar, apa yang dilakukannya berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan fakta atas dugaan yang terjadi, serta nilai profesionalitas dan netralitas Polri.
Haris menegaskan, dia tetap menjadi bagian dari masyarakat sipil yang menuntut akuntabilitas pemerintah dalam penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu.
2. Soal opini publik
Sidang pada Rabu (19/6/2019) memang berjalan hingga pukul 05.00 WIB.
Persidangan yang melewati tengah malam ini membuat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta tak ada opini negatif dan menjadi informasi tak benar.
Baca: Politisi Golkar Dave Laksono: Airlangga Hartarto Layak Maju Capres 2024
"Jangan sampai dijadikan opini publik, sidang MK dipaksakan sampai tengah malam, saat sunyi senyap, ketika masyarakat sedang tidur," kata Arief.
Seperti diketahui, rekapitulasi hasil pemungutan suara, baik di tempat pemungutan suara, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, maupun ketika rekapitulasi nasional, dilakukan hingga tengah malam.
3. Dana desa
Saksi tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga, Fakhrida Arianty, mengaku mendapatkan arahan guna mengampanyekan dana desa yang diklaim menjadi salah satu keberhasilan pemerintahan Jokowi.