News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

KPU Soroti Bukti Amplop Dianggap Aneh, Ragukan Kualitas Saksi hingga Saksi Berstatus Tahanan Kota

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dalam kesaksian Beti Kristiana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan keanehan pada bukti amplop yang ditunjukkan saksi yang dihadirkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).

Awalnya, Beti menunjukkan bukti berupa sejumlah amplop surat suara yang digunakan pada pemilihan umum 17 April 2019.

Menurut Beti, amplop itu merupakan pembungkus formulir C1.

Beti mengatakan, amplop dalam jumlah banyak itu ditemukan di tempat sampah di sebuah kecamatan di Boyolali.

Beti mengumpulkan amplop tersebut karena diduga sebagai dokumen penting.

Beti kemudian membawa tumpukan amplop tersebut ke Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi di Boyolali.

Hakim kemudian meminta Beti membawa amplop tersebut ke meja hakim.

Beti Kristiana, saksi dari 02 saat sidang sengketa Pilpres 2019 dan Google Maps dari Teras ke Juwangi, Boyolali (Google Maps/Youtube Tv One)

Hakim Suhartoyo memanggil masing-masing perwakilan pemohon, termohon, dan termohon terkait untuk maju ke meja hakim dan melihat amplop yang dibawa Beti.

Setelah itu, hakim meminta KPU sebagai pihak termohon untuk membawa bukti pembanding dalam persidangan berikutnya.

Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, kemudian meminta izin agar pihaknya boleh memotret amplop yang dibawa Beti.

Namun, setelah memeriksa dan memotret amplop, komisioner KPU menemukan keanehan pada amplop tersebut.

KPU melihat ada kesamaan bentuk tulisan di bagian luar amplop.

Padahal, amplop yang disebut ditemukan di kecamatan itu berasal dari tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda-beda.

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Yang mulia, kami minta izin kalau boleh untuk foto amplop yang lain. Sebab, kami temukan tulisan tangan di amplop sama dan identik, padahal dari TPS berbeda," kata Ali Nurdin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini