TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dalam kesaksian Beti Kristiana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan keanehan pada bukti amplop yang ditunjukkan saksi yang dihadirkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).
Awalnya, Beti menunjukkan bukti berupa sejumlah amplop surat suara yang digunakan pada pemilihan umum 17 April 2019.
Menurut Beti, amplop itu merupakan pembungkus formulir C1.
Beti mengatakan, amplop dalam jumlah banyak itu ditemukan di tempat sampah di sebuah kecamatan di Boyolali.
Beti mengumpulkan amplop tersebut karena diduga sebagai dokumen penting.
Beti kemudian membawa tumpukan amplop tersebut ke Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi di Boyolali.
Hakim kemudian meminta Beti membawa amplop tersebut ke meja hakim.
Hakim Suhartoyo memanggil masing-masing perwakilan pemohon, termohon, dan termohon terkait untuk maju ke meja hakim dan melihat amplop yang dibawa Beti.
Setelah itu, hakim meminta KPU sebagai pihak termohon untuk membawa bukti pembanding dalam persidangan berikutnya.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, kemudian meminta izin agar pihaknya boleh memotret amplop yang dibawa Beti.
Namun, setelah memeriksa dan memotret amplop, komisioner KPU menemukan keanehan pada amplop tersebut.
KPU melihat ada kesamaan bentuk tulisan di bagian luar amplop.
Padahal, amplop yang disebut ditemukan di kecamatan itu berasal dari tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda-beda.
"Yang mulia, kami minta izin kalau boleh untuk foto amplop yang lain. Sebab, kami temukan tulisan tangan di amplop sama dan identik, padahal dari TPS berbeda," kata Ali Nurdin.