News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Saksi Prabowo-Sandiaga Temukan Amplop di Tumpukan Sampah, KPU Ragukan Itu Sudah Terpakai

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari masih meragukan amplop yang ditemukan oleh saksi BPN Prabowo-Sandiaga bernama Beti Kristiana, ke persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Beti Kristiana mengaku menemukan lembaran amplop di halaman Kecamatan Juwangi, Boyolali.

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Kecewa : Ahli yang Dihadirkan Tak Bisa Jawab Apa-apa

KPU pun diperintahkan MK membawa lembaran berbentuk amplop serupa.

Hari ini, KPU menyerahkan lembaran berbentuk amplop itu ke majelis hakim saat persidangan.

Hasyim Asyari meragukan amplop yang dibawa Beti telah digunakan.

"Kalau memang betul itu punya KPU dan kemudian di amplopnya ada kolom tentang berapa lembar ternyata kosong artinya tidak ada keterangan berapa lembar. Artinya amplop ini amplop yang belum digunakan, jadi sampulnya surat suara sah, tidak sah atau tidak terpakai," ujar Hasyim, pascasidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Ia juga menegaskan lembaran cokelat berbentuk amplop itu sudah dipakai, akan ada bekas lem dan ketika dibuka ada sobekan.

"Dalam pandangan kami, ini tidak pernah dipakai, belum ada apa-apa, kalau sudah dipakai ada tulisannya, berapa lembar di dalam. Yang disampaikan saksi kemarin tidak ada bekas lem, bekas segel. Kalau dipakai ini disegel ini tidak ada bekas lem, ini boleh dikatakan ini belum dipakai," ucapnya.

Di sisi lain, ia menyebut pihaknya tidak percaya dengan kualitas saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon kemarin.

Pertama karena Beti mengaku tinggal di Kecamatan Teras, namun saat di cek KTP-nya ternyata yang bersangkutan orang Semarang.

Baca: Ditanya soal Saksi Berstatus Tahanan Kota, Anggota Tim Hukum 02 Ini Enggan Berkomentar

"Kemudian kedua, ketika kesaksiannya kenapa kok nggak ambil contoh, nggak ambil ini. Karena katanya kami nggak bawa kendaraan, kendaraan yang dimaksud mungkin mobil ya sehingga nggak memungkinkan," kata dia.

"Tapi begitu keterangan yang agak terakhir kan ngomong. Datang kesana bawa mobil. Terus tiba-tiba mengeluarkan amplop, padahal katanya amplopnya sudah disampaikan pada siapa, tapi nyatanya kemarin dibawa. Ini penuh tanda tanya. Pertanyaannya itu amplopnya memang nemu disana atau bikin amplop sendiri," tandas Hasyim.

Membuktikan Pernyataan Saksi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini