TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tri Hartono, salah satu saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan adanya deklarasi dukungan dari Bupati Karang Anyar kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Ia mengetahui deklarasi tersebut dari video yang tersebar melalui jejaring WhatsApp.
Tim Hukum Badan Badan Pemenangan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Denny Indrayana mengatakan bahwa tidak masalah jika saksi yang dihadirkan tidak melihat langsung deklarasi dukungan dari kepala daerah.
Pasalnya deklarasi tersebut dilakukan secara tertutup.
"Acaranya sendiri kan tertutup dan tidak masalah juga yang penting faktanya itu," ujar Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Ia mengatakan substansi permasalahannya bukan pada hadir atau tidak hadir dalam deklarasi.
Melainkan, adanya deklarasi yang dilakukan oleh kepala daerah.
Baca: Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya
Baca: Bersaksi di Sidang MK, Hermansyah Akui Pernah Diajak Fadli Zon ke Bogor
Oleh karena itu ia berharap hakim tidak hanya melihat keterangan saksi dari permukaannya saja.
"Apakah yang bersangkutan hadir atau enggak tentu enggak relevan, tentu akan lebih bagus kalau dia hadir tapi kan sama aja," katanya.
Bila saksi diharuskan hadir menurut Denny maka akan sulit untuk membongkar adanya kecurangan dalam Pemilu 2019.
"Kalau diharuskan melihat langsung, wah sulit sekali enggak akan bisa kecurangan tuntas dibongkar. Jadi harus ada ruang-ruang kita berikan opsi b, enggak hanya plan a,"pungkasnya.
Begadang
Sidang kasus Pilpres di MK berlangsung hingga menjelang pagi.
Hakim MK dan para saksi yang dihadirkan sampai harus begadang.