News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Saksi Prabowo Tahu Deklarasi Dukungan Bupati ke Paslon 01 dari WhatsApp, Ini Kata Denny Indrayana

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana (tengah) menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tri Hartono, salah satu saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan adanya deklarasi dukungan dari Bupati Karang Anyar kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Ia mengetahui deklarasi tersebut dari video yang tersebar melalui jejaring WhatsApp.

Tim Hukum Badan Badan Pemenangan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Denny Indrayana mengatakan bahwa tidak masalah jika saksi yang dihadirkan tidak melihat langsung deklarasi dukungan dari kepala daerah.

Pasalnya deklarasi tersebut dilakukan secara tertutup.

"Acaranya sendiri kan tertutup dan tidak masalah juga yang penting faktanya itu," ujar Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Ia mengatakan substansi permasalahannya bukan pada hadir atau tidak hadir dalam deklarasi.

Melainkan, adanya deklarasi yang dilakukan oleh kepala daerah.

Baca: Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya

Baca: Bersaksi di Sidang MK, Hermansyah Akui Pernah Diajak Fadli Zon ke Bogor

Oleh karena itu ia berharap hakim tidak hanya melihat keterangan saksi dari permukaannya saja.

"Apakah yang bersangkutan hadir atau enggak tentu enggak relevan, tentu akan lebih bagus kalau dia hadir tapi kan sama aja," katanya.

Bila saksi diharuskan hadir menurut Denny maka akan sulit untuk membongkar adanya kecurangan dalam Pemilu 2019.

"Kalau diharuskan melihat langsung, wah sulit sekali enggak akan bisa kecurangan tuntas dibongkar. Jadi harus ada ruang-ruang kita berikan opsi b, enggak hanya plan a,"pungkasnya.

Begadang

Sidang kasus Pilpres di MK berlangsung hingga menjelang pagi.

Hakim MK dan para saksi yang dihadirkan sampai harus begadang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini