News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bukan Lagi Pegawai KPK, Irjen Firli Tidak Bisa Dikenai Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabat baru Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli (kiri), dan pejabat baru Direktur Penuntutan Supardi (kanan) saat menjalani pelantikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/4/2018). Brigjen Pol Firli resmi menjabat Deputi Penindakan KPK menggantikan Komjen Pol Heru Winarko yang diangkat menjadi Kepala BNN. TRIBUNNEW/IRWAN RISMAWAN

Alasannya, Firli saat ini sudah tidak berstatus sebagai pegawai komisi antirasuah.

Baca: IPW Tantang Novel Baswedan Tangkap Empat Orang Ini yang Sudah Jadi Tersangka di KPK

Baca: GOJEK Salurkan Bantuan kepada Mitra Driver yang Terdampak Banjir di Samarinda

Baca: Terungkap Sudah, Prada DP Bunuh dan Mutilasi Vera Karena Tak Ingin Diputus Cinta, Bukan Karena Hamil

"Dengan sendirinya berakhir (penanganan etiknya). Dengan sendirinya selesai, karena kalau bukan pegawai ya nggak bisa dong," ucap Saut.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan meski posisi Deputi Penindakan KPK tak secara definitif mengalami kekosongan, hal tersebut tidak memengaruhi kinerja di bidang penindakan.

"Di KPK itu kan sudah ada sistem ya jadi ketika ada terjadi misalnya pergantian pejabat tertentu atau pejabat tertentu kembali ke instansi asalnya, maka sistem itu akan berjalan," kata Febri, Kamis (20/6/2019).

Baca: Pakai Baju Minim yang Dianggap Tak Sesuai Budaya, Dokter Ini Harus Rela Izin Praktiknya Dicabut

Baca: Ini Dia Empat Tanda Ban Mobil Sudah Waktunya Diganti

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan Polri secara organisasi membutuhkan Irjen Pol Firli yang menjabat Deputi Penindakan.

KPK sendiri sudah menerima surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 terkait permintaan pengembalian penugasan Firli ke Korps Bhayangkara.

"KPK menerima Surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK atas nama Irjen Pol Drs Firli Msi," kata Agus kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).

Jadi Kapolda Sumsel

Direktur Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tak lagi dijabat oleh Irjen Pol Firli. Dia ditarik kembali ke institusi asalnya yakni Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Pol Firli ditarik kembali dari KPK, karena dibutuhkan untuk menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).

"Untuk Irjen Pol Firli ditarik kembali dari KPK ke Polri karena dibutuhkan organisasi dan mendapat promosi menjadi Kapolda Sumsel," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo, ketika dikonfirmasi, Jumat (21/6/2019).

Kembalinya Firli ke Korps Bhayangkara tertuang dalam surat telegram bernomor ST 1590/VI/KEP./2019 tertanggal 20 Juni 2019.

Dalam surat telegram itu, diketahui Firli menggantikan posisi Irjen Pol Zulkarnain Adinegara selaku Kapolda Sumsel yang lama.

Baca: Oknum Anggota Kepolisian Diduga Terlibat Teror Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan

Zulkarnain sendiri dimutasi menjadi Kakorpolairud Baharkam Polri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini