News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bukan Lagi Pegawai KPK, Irjen Firli Tidak Bisa Dikenai Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabat baru Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli (kiri), dan pejabat baru Direktur Penuntutan Supardi (kanan) saat menjalani pelantikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/4/2018). Brigjen Pol Firli resmi menjabat Deputi Penindakan KPK menggantikan Komjen Pol Heru Winarko yang diangkat menjadi Kepala BNN. TRIBUNNEW/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Deputi Penindakan Irjen Pol Firli tak bisa lagi dikenai sanksi pelanggaran kode etik.

Alasannya, karenakan Firli saat ini sudah ditarik Polri dan sudah bukan lagi menjadi pegawai KPK.

"Persoalannya etik itu kan berlaku untuk pegawai kita kan, jadi dengan sendirinya berakhir dengan sendirinya selesai karena kalau bukan pegawai ya enggak bisa dong," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Saut juga menepis tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menuduh lembaganya telah abai.

Baca: Kodim Brebes dan Warga Wujudkan Asa Nenek Kalimah Miliki Rumah Layak Huni

Baca: Polri Akan Tindak Tegas Anggotanya Bila Terpapar Radikalisme

Baca: Jelang Kongres, PDI Perjuangan DIY Masih Menginginkan Megawati Soekarnoputri Jadi Ketua Umum

"Enggak justru kan prosesnya jalan, makanya itu nanti saya berpikiran ke depan tuh orang begitu di KPK ya sudah sampai pensiun di KPK. Sekarang kan baru 10 tahun kan, nah kalau dia seterusnya di situ keren enggak?" terang Saut.

"Keren dong, sampe pensiun dia di situ, jadi kalau macam-macam kita bisa ini, jadi itu sisi lain dari pembelajaran organisasi KPK ke depan yang harus kita perbaiki," imbuhnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan Polri secara organisasi membutuhkan Inspektur Jenderal Polisi Firli yang menjabat Deputi Penindakan.

KPK sendiri sudah menerima surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 terkait permintaan pengembalian penugasan Firli ke Korps Bhayangkara.

"KPK menerima Surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK atas nama Irjen Pol Drs Firli Msi," kata Agus kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).

Langgar kode etik

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan mantan Deputi Penindakan Irjen Pol Firli pernah melakukan pelanggaran kode etik.

"Dari PIPM (Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat) ada beberapa ya," ujar Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Namun, Saut menegaskan saat ini kasus pelanggaran etik Firli di KPK sudah selesai.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini