TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sampai saat ini belum mengabulkan penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo beralasan bahwa Kivlan dinilai tidak kooperatif selama penanganan kasus.
"Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara objektif maupun secara subjektif. Salah satunya ada hal yang tidak koorperatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
"Hal itu yang menjadi pertimbangan penyidik, kenapa sampai hari ini penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan kepada pak KZ. Semua masih berproses," sambung dia.
Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Nasib Kivlan berbeda dengan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang penangguhannya baru saja dikabulkan polisi.
Baca: Honda Genio, Skutik Rasa Retro Terbaru Bermesin 110 CC Hari Ini Mengaspal
Soenarko diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan. Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Cecar Saksi 01 Soal Cuti Sebagai Tenaga Ahli DPR
Dedi mengatakan bahwa Hadi sebagai Panglima TNI merupakan pembina bagi seluruh purnawirawan TNI. Sementara, Luhut merupakan pembina dan tokoh senior di satuan elite TNI.
Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," tutur Dedi.
Selain itu, menurutnya, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.
Laporan: Devina Halim
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Polri: Kivlan Zen Tak Kooperatif, Penangguhan Penahanan Tak Dikabulkan