News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Soenarko Sempat Berikan Wejangan Ini Kepada Kivlan Zen Sebelum Bebas dari Rutan Guntur

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko di depan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Mayjen TNI (Purn) Soenarko resmi ditangguhkan penahanannya terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat Hukum Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu, mengatakan kliennya sempat bertemu dengan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebelum bebas dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Kuasa hukum dari tim Advokat Senopati-08 tersebut mengatakan, Soenarko ditahan di Rutan yang sama tapi di kamar yang berbeda dengan Kivlan Zen.

Dalam perbincangan yang singkat itu, Ferry mengatakan Soenarko menyampaikan dua pesan kepada Kivlan Zen.

Baca: Dari Padi Hingga Naif, Deretan Musisi Legendaris di Festival Meranoia: Tiket Bisa Dibeli di KiosTix

Baca: Jaringan Pujasera UMKM dengan Lokasi Terbanyak, GO-FOOD Festival Masuk Rekor MURI

Baca: Menpora Jajal Stadion Papua Bangkit: Dari Eksekusi Penalti Hingga Jadi Kiper

Baca: Guru Bongkar Sifat Ayu Ting Ting Saat SMP, Nilai Cemerlang, Rela Disuruh Putus dengan Pacar

"Ya untuk lebih berhati-hati dalam berbicara. Supaya tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kemudian hati-hati juga dengan tamu-tamu yang tiba-tiba merekam dan diviralkan. Seperti kemarin kan Pak Soenarko juga tidak tahu kalau ada yang merekam dan memviralkan karena kan ada yan bertanya kalau di KPU putusan seperti ini, nah beliau kan spontan saja menjawab," kata Ferry.

Ferry mengatakan, tidak ada pengawasan khusus terhadap kliennya.

Namun ia tidak tahu jika memang ada pihak tertentu yang mengawasi.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Oh tidak ada. Tapi entah ada pihak tertentu yang mengawasi, mengamati segala macam saya tidak tahu. Mudah-mudahan tidak ada," kata Ferry.

Ferry mengatakan dalam surat pemberitahuan penangguhan penahanan yang diterimanya, kliennya tidak dikenakan wajib lapor.

Namun kliennya yang masih berstatus tersangka akan hadir jika sewaktu-waktu kliennya diperlukan dalam proses penyidikan.

"Jadi apabila sewaktu waktu misalkan kami mendapatkan telepon kami akan hadirkan Pak Soenarko," kata Ferry.

Jenderal yang jamin Soenarko

Penasehat Hukum Mantan Danjen Kopassus sekaligus tersangka penguasaan senjata ilegal Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dari tim Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu, menyebut sejumlah nama besar yang telah menjamin penangguhan penahanan kliennya di depan Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019).

Ferry mengatakan 102 Purnawirawan TNI-Polri juga telah ikut menjamin penangguhan penahanan tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini