TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantuko, menyebutkan, keterangan salah satu saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum 01 menjadi blunder bagi kubu Jokowi.
Saksi yang dimaksud bernama Anas Nashikin yang memberikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).
"Yang saya lihat dari sisi teknis ya, ini merupakan blunder sebenarnya karena itu akan gampang untuk kami masuknya," kata Hendarsam dalam diskusi betajuk 'Sidang MK dan Kita' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Dalam persidangan, Anas yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Pelatihan Saksi di Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, mengaku terlibat dalam penyelenggaraan pelatihan saksi yang digelar TKN pada 20 dan 21 Februari 2019.
Baca: Bambang Widjojanto Ragukan Kredibilitas Ahli dan Tuding Sebagai Kader Golkar, Ini Kata Ahli 01
Anas mengakui bahwa salah satu materi yang disampaikan dalam pelatihan memuat istilah "kecurangan bagian dari demokrasi".
Menurut Hendarsam, pengakuan Anas mengenai hal tersebut adalah blunder. "Ini terkait sekali bahwa seolah-olah kecurangan itu hal yang biasa dalam hal demokrasi," ujar dia.
Selain itu, menurut dia, saksi Anas juga mengakui adanya materi soal 'dukungan dari kepala daerah'.
Baca: Fakta dan Kronologi 3 Oknum Guru Berhubungan dengan 3 Siswi SMP, Pernah Pesta Seks di Lab Komputer
Bagi kubu Prabowo, hal ini menunjukkan adanya kapitalisasi program-program pemerintah untuk kepentingan salah satu paslon.
"Belum lagi tentang masalah kapitalisasi program-progran pemerintah, jadi mengeksplor program-program pemerintah. Dan ini terbukti dalam video kita itu ada," ujar dia.
Penulis : Fitria Chusna Farisa