Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi ( PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengomentari terkait jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahakamah Konstitusi.
Menurut Feri, mengingatkan masyarakat jangan melihat apa yang ditampilkan Hakim Konsitusi dalam persidangan.
"Jangan tertipu wajah manis hakim apalagi marah-marahnya. Jadi jangan melihat apa yang ditampilkan hakim dalam persidangan, yang harus dilihat adalah hakim dalam putusannya. Itu sebabnya ada azaz hakim itu berbicara dengan putusannya, bukan dengan hanya tampil hakim tampil dipersidangan. Kalau mau dilihat, lihatlah putusannya," kata Feri dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (23/6/2019).
Feri mengatakan hal tersebut berdasarkan pengalamannya bersidang di Mahkamah Konsitusi.
Ia mengaku pernah mengajukan permohonan dan kemudian memeriksa pokok perkara tersebut dalam persidangan.
Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Indosiar Persib vs Madura United Liga 1 2019
Baca: Fakta Terbaru Kebakaran Pabrik Korek Api di Binjai, Ini Sosok Pemiliknya yang Jadi Tersangka
Baca: Kewaspadaan Duo Mercedes dalam Menghadapi Balapan F1 GP Prancis 2019
Namun hasil dari permohonan tersebut ditolak hakim karena cacat formil atau N/O (niet ontvankelijke verklaard).
"Begitu kita mengajukan permohonan, dipuji oleh Hakim Konsitusi, kelihatan sudah biasa bersidang. Lucunya apa? N/O. N/O itu maknanya apa? Kita tidak tahu hukum acara MK. Jadi jangan lihat pujian selangit yang disampai. Dikatikan N/O itu dilakukan dengan memeriksa pokok-pokok perkara dan Hakim MK menghadirkan ahli," kata Feri.
Sebelumnya, perilaku Hakim dalam sidang tahapan PHPU Pilpres 2019 dalam pemeriksaan saksi dan ahli baik dari pihak pemohon, termohon, dan terkait dalam persidangan menjadi sorotan masyarakat.
Sekedar informasi, saat ini tahapan PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi telah masuk ke dalam tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Majelis Hakim diberikan waktu paling lambat pada Jumat (28/6/2019) untuk membacakan putusan terhadap sengketa tersebut.
Harapan BPN
BPN Prabowo-Sandiaga yakin kenegarawanan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2019.
Wakil BPN Prabowo-Sandiaga, Mardani Ali Sera menegaskan keyakinannya bahwa dalil mengenai kecurangan pemilu presiden yang mereka ajukan akan diterima Mahkamah Konstitusi.