Pasal 77 UU TPPU memungkinkan untuk menggunakan model pembalikan beban pembuktian, beban pembuktian ada pada terdakwa untuk menjelaskan asal usul hartanya.
Jika itu tidak dapat dijelaskan maka dapat dijadikan pertimbangan bagi hakim untuk merampas harta tersebut.
Oleh karena itu, menurut Kurnia, KPK harus segara merealisasikan pernyataan yang pernah disampaikan pada saat penuntutan korupsi e-KTP bulan Maret 2018 terhadap terdakwa Setya Novanto.
Jaksa dari KPK menyampaikan bahwa kasus yang melibatkan Setya Novanto bercita rasa pencucian uang sebab telah tergambar pola transaksi yang dilakukannya yaitu melalui Money Changer.
Baca tanpa iklan