News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

‎Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pria yang Ancam Penggal Jokowi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HS, pria yang mengancam penggal Jokowi ditangkap di rumah bibinya di Perumahan Metro, Parung Kabupaten Bogor

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian memperpanjangan masa penahanan terhadap tersangka dugaan makar Hermawan Susanto (HS).

Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo ini penahanannya diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

"Diperpanjang selama 40 hari sesuai KUHAP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

Perpanjangan masa penahanan terhadap HS tersebut, dibenarkan kuasa hukumnya, Sugiyarto.

Baca: Respons BPN Prabowo-Sandi Sikapi Dipercepatnya Jadwal Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019

Baca: Berawal Saling Ejek, Pria Ini Menebas Kepala dan Menusuk Tubuh Pelajar

Baca: Jadwal Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, Yusril: Podho Wae

Menurutnya, masa penahanan HS mulai diperpanjang sejak Minggu, 2 Juni hingga 11 Juli 2019.

"Diperpanjang selama 40 hari," tutur Sugiyarto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Sugiyarto berharap polisi bekerja cepat memproses kasus kliennya.

Ia ingin HS segera dibawa ke meja hijau.

Baca: Pria Asal Bandung Tewas Dililit Ular Piton Peliharaannya, Berikut Kronologi Kejadiannya

Baca: Perampok Beraksi di Gudang Distributor Elektronik Pondok Gede, Sekap Karyawan Ambil Barang Berharga

"Ini saya meminta kepada penyidik untuk segera berkasnya dinaikkan, agar HS bisa disidangkan. Agar kemudian kita bisa membuktikan, ini memenuhi unsur tidak makarnya itu," ucap Sugiyarto.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka makar setelah mengancam akan memenggal Jokowi.

Ancaman tersebut disampaikannya saat berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Calon istri

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini