News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Buronan Kasus Perbankan Ditangkap Jaksa

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Sengkang di Wajo, Sulawesi Selatan berhasil menangkap dan mengamankan buron terpidana Muhammad Arfah, Jumat (21/6) lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Mukri, mengatakan yang bersangkutan terjerat kasus tindak pidana Perbankan dalam kurun waktu tahun 2009-2010 di BPR Handayani Cipta Sejahtera Siwa, Sengkang, Kabupaten Wajo.

Ia menyebut kasus yang menjerat terpidana Arfah bermula dari jabatan terpidana sebagai Direktur Utama Bank BPR Handayani Cipta Sejahtera.

"Terpidana bersama-sama dengan Komisaris PT.Bank Handayani Cipta Sejahtera tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan UU.RI.NO. 7 tahun 1992, tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU.RI.NO. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yang berlaku bagi Bank, tentang tindak lanjut penanganan Bank Perkreditan Rakyat dalam status Pengawasan Khusus," ujar Mukri, dalam keterangannya, Senin (24/6/2019).

Akibat dari ketidaktaatan terhadap aturan perbankan tersebut, khususnya dalam penanganan Bank BPR yang berstatus Pengawasan Khusus, terpidana menyebabkan kerugian sebesar Rp 5 miliar. Dan kerugian itu, kata dia, harus dibayar oleh terpidana.

Mukri menuturkan kualifikasi perbuatan terpidana didasarkan pada ketentuan pasal 49 ayat (2) huruf b UU.RI.NO. 7 tahun 1992, tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU.RI.NO. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Masuk Daftar Buronan Polisi, WN Dosen IT di Solo Sempat Berpindah-pindah di Jakarta

Adapun sesuai putusan icraht Mahkamah Agung Nomor : 196K/PID.SUS/2017 tanggal 20 November 2017 yang diterima Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 27 November 2018, JPU telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana sebanyak 3 kali untuk dilakukan eksekusi.

"Yakni pada tanggal 7 Februari 2019, tanggal 5 Maret 2019, dan tanggal 31 Mei 2019, namun terpidana tidak muncul dan malah menghilang. Sehingga status terpidana tersebut dinyatakan Buron (DPO) oleh Tim Jaksa Kejari Sengkang di Wajo, Sulsel," ucapnya.

Lebih lanjut, berdasarkan pencarian informasi yang cukup lama oleh Tim Intelijen Kejari Sengkang bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, didapati keberadaan terpidana tengah bersembunyi di daerah Kabupaten Bone.

"Selanjutnya diambil tindakan pengamanan dan langsung dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk menjalani hukuman," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini