Febri menjelaskan, pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Untuk itu, ia berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi.
Pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesentren kepada Rachmat Yasin melalui stafnya.
Rachmat yasin menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.
Baca: Wanita Harus Coba! Ini 9 Cara Alami Supaya Tetap Awet Muda dan Memperlambat Penuaan
Baca: Sama Pakai Logo SNI, Kualitas Mancis Merk TOKE Produksi Pabrik yang Terbakar Lebih Rendah
"Pada pertengahan tahun 2011, RY melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan Pondok Pesantren tersebut. Melalui perwakilannya, RY menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. RY juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya," ujar Febri.
Selanjutnya, pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 Hektare tersebut sesuai permintaan Rachmat.
Diduga Rachmat Yasin mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Sementara untuk mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta, kata Febri, pada April 2010, Rachmat Yasin diduga meminta bantuan kepada seorang pengusaha untuk membeli sebuah Toyota Vellfire yang uang mukanya berasal dari Rachmat sebesar Rp 250 juta.
Rachmat Yasin diduga memiliki kedekatan dengan pengusaha tersebut dan pengusaha tersebut memegang beberapa proyek di lingkungan Kabupaten Bogor.
Pengusaha ini juga pernah menjadi salah satu pengurus tim sukses Rachmat untuk menjadi Bupati Bogor periode kedua pada 2013.
"Pemberian gratifikasi pada RY diduga dilakukan dalam bentuk pembayaran cicilan mobil sebesar Rp21 juta perbulan sejak April 2010 sampai Maret 2013," ungkap Febri.
Baca: Komplotan Pencuri Nekat Tabrakan Mobil Curian ke Polisi yang Menghadangnya, Begini Nasibnya
Baca: Gabriel Jesus Mandul 621 Hari di Timnas Brasil
Atas dugaan dalam tersebut, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kembali ke perkara suap Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan di Kabupaten Bogor, kasus ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014.
Ketika itu, KPK memproses 4 orang tersangka, yaitu FX Yohan Yap (swasta), Rachmat Yasin (Bupati Bogor 2009-2014), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala (Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City).
Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah selesai menjalani hukuman.