News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Penasihat Hukum Sebut Tuntutan Hukum Ratna Sarumpaet Lebih Berat dari Koruptor

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019)

Penasihat hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menyebut jika tuntutan hukum yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya sangat berat.

TRIBUNNEWS.COM - Penasihat hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, membacakan tanggapan atau duplik pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu (25/6/2019).

Dalam dupliknya, penasihat hukum membantah seluruh replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (21/6/2019).

Bahkan, penasihat hukum menilai tuntutan hukuman enam tahun penjara terhadap kliennya dianggap lebih berat dibandingkan pelaku korupsi.

Baca: Pengacara Sebut Ada Upaya Pembungkaman di Balik Proses Hukum Ratna Sarumpaet

Baca: Pengacara Ratna Sarumpaet Kecewa Tuntutan JPU : Lebih Berat dari Pelaku Korupsi

Baca: Ratna Sarumpaet Menangis Minta Dibebaskan: Kembalikan Saya ke Pelukan Anak-anak Saya

Baca: Ratna Sarumpaet: Kebohongan Itu Merupakan Perbuatan Terbodoh, Saya Dianggap Ratu Pembohong

"Di usia yang ke-70 tahun ini terdakwa masih diharuskan menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat, bahkan lebih berat dari tuntutan seorang pelaku korupsi," kata Insank saat membacakan duplik.

Apalagi, lanjut dia, cerita penganiayaan dan pengiriman foto wajah lebam yang disampaikan ke beberapa orang ternyata tidak benar.

Ia mengatakan, selama persidangan berlangsung telah terungkap fakta jika Ratna hanya menceritakan peristiwa penganiayaannya kepada teman-temannya, bukan ke publik.

"Dengan maksud untuk menutupi rasa malunya, dan bukan bertujuan supaya terjadi kerusuhan atau keonaran di kalangan rakyat," ujarnya.

Baca: Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Duplik Hari Ini

Baca: Sebelum Menjalani Sidang Lanjutan, Ratna Sarumpaet Mengaku Kapok Kritik Pemerintah

Insank pun menilai, Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang didakwakan kepada Ratna, tidak terbukti.

"Telah menjadi fakta persidangan juga bahwa tidak ada keonaran akibat dari cerita penganiayaan terhadap terdakwa," tutur Insank.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan jawaban atas nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum Ratna Sarumpaet.

Dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019), Jaksa pun menolak pleidoi penasihat hukum terdakwa.

Baca: Ratna Sarumpaet Mengaku Kapok Kritik Pemerintah: Nanti Aku Dijewer Lagi

Baca: Kuasa Hukum Yakin Hakim Vonis Bebas Ratna Sarumpaet

Pasalnya, Jaksa menganggap nota pembelaan penasihat hukum yang disampaikan pada sidang Selasa (18/6/2019) lalu, tidak berdasar.

"Jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oleh penasihat hukum terdakwa dalam pleidoi atau nota pembelaannya adalah tidak berdasar, sehingga harus ditolak," kata anggota JPU Reza Murdani di muka sidang.

Sebaliknya, lanjut dia, surat dakwaan maupun tuntutan Jaksa sudah tepat dan sesuai fakta persidangan.

"Oleh karena itu, sudilah kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum," ujarnya.

(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Penasihat Hukum Sebut Tuntutan JPU untuk Ratna Sarumpaet Lebih Berat Dibanding Koruptor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini