"Bukan izin, memberi tahu. Sehingga kalau memberi tahu selesai persoalan," ucapnya.
Sebelumnya, meski Kapolri melarang adanya aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan dilaksanakan besok, sejumlah massa aksi tetap berkumpul di sekitar Patung Kuda.
Pantauan Wartakotalive.com, sejumlah massa aksi damai mulai berdatangan dan memadati sekitar Patung Kuda Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Meski begitu, mereka hanya duduk di sekitar Jalan Merdeka yang telah ditutup petugas.
Massa aksi damai yang hadir juga terlihat belum melalukan orasi, sebagaimana yang biasa dilakukan saat melakukan penyampaian pendapat.
Mobil komando yang biasa digunakan untuk orasi pun juga belum terlihat.
Meski Jalan Merdeka Barat arah Harmoni ditutup, arah sebaliknya tetap dibuka untuk umum. Masyarakat juga masih dapat melintas seperti biasa.
Sedangkan untuk pengamanan, beberapa personel kepolisian tetap melakukan penjagaan di sekitar MK maupun Jalan Merdeka Barat.
Baca: Saksi Prabowo-Sandi Dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku Setelah Bersaksi di MK
Mereka tersebar di beberapa titik, termasuk Jalan Merdeka Barat yang tidak dilakukan penutupan.
Adanya massa aksi damai ini juga belum diketahui maksud dan tujuannya. Padahal, aksi demonstrasi dilarang oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang segala aksi demonstrasi digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, saat putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Tito Karnavian mengaku telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto, untuk tidak memberi izin kepada para pendemo.
"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan Badan intelijen kepolisian, tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," ujar Tito Karnavian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Tito Karnavian mendasarkan kebijakannya pada Pasal 6 UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur tentang tanggung jawab warga negara dalam melakukan demonstrasi.