News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Mantan Dirut PLN dalam Perkara Gratifikasi Bowo Sidik

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sofyan Basir melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yakni memfasilitasi pengusaha dalam kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN Persero. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Sofyan Basir bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Dalam pemeriksaan ini, keterangan Sofyan Basir dipergunakan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, anak buah Bowo Sidik.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).

Baca: KPK Telah Mengidentifikasi 4 Sumber Penerimaan Gratifikasi Bowo Sidik

Selain Sofyan Basir, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi untun Indung lainnya, yaitu Sekretaris Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan Rukijo, mantan Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus Direktorat Dana Perimbangan M. Nafi, dan Wiraswasta Dani Werdaningsih.

Kembali ke Sofyan Basir, saat ini ia tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Belum diketahui secara pasti kaitan Sofyan dengan kasus gratifikasi yang diterima Bowo Sidik.

Febri hanya menyebut KPK saat ini sedang mendalami sumber-sumber gratifikasi yang diterima Bowo yang diduga mencapai sekitar Rp8 miliar.

"Kami terus menelusuri dugaan-dugaan sumber aliran dana gratifikasi terhadap BSP (Bowo Sidik Pangarso) tersebut," katanya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.

Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dinihari.

Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama pengangkutan menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain.

Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini