News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Perludem Harap Seluruh Elite Wujudkan Agenda Rekonsiliasi Pascaputusan MK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Titi Anggraini

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai semua pihak yang terlibat di dalam persidangan sengketa pilpres wajib untuk menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah dibacakan, Kamis (27/6/2019) malam.

Karena putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan mengikat berdasar pada fakta dan bukti hukum yang sudah dipertimbangkan secara baik dan akuntabel.

Baca: MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga, Relawan Jokowi-Maruf Ucapkan Rasa Syukurnya

Oleh sebab itu, pascaputusan MK ini, menurut direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, semua pihak dan selurun elemen bangsa harus bergeser ke agenda berikut yang jauh lebih penting, yakni rekonsiliasi bangsa dan memikirkan keberlangsuangan kehidupan dan pembangunan negara kedepan.

"Setelah putusan MK, seluruh elit diharapkan betul-betul mampu mewujudkan agenda rekonsiliasi bangsa, baik sosial maupun politik. Kontestasi pemilu presiden sudah tuntas dan rekonsiliasi harus diarahkan untuk menghentikan pembelahan ditengah masyarakat dan pendukung sebagai dampak kontestasi pemilihan presiden," ujar Titi kepada Tribunnews.com, Jumat (28/6/2019).

Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama tim saat berfoto bersama uasai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Namun, Perludem mengingatkan agar agenda rekonsiliasi tidak diartikan sempit sebagai sebatas ajang transaksional dan bagi-bagi kekuasaan.

Dia menggarisbawahi, agenda rekonsialisasi cukup dimaknai proses penghentian pertikaian dan ketegangan sosial di tengah masyarakat yang ditandai ketulusan elit untuk legawa menerima hasil pemilu dan mengakui keterpilihan paslon yang ditetapkan KPU.

"Sudah saatnya sekarang para elit mengajak pendukungnya mentransformasi partisipasi politik dari bilik suara menuju partisipasi aktif warga negara untuk mengawasi kerja-kerja dan kinerja para eksekutif dan legislatif terpilih," tegasnya.

Rekonsiliasi politik bukan hanya penting di antara para elit, tapi juga para pendukung yang punya fanatisme dan afeksi politik yang kuat.

Seluruh elit, bagian dari paslon 01 dan 02 semestinya mendinginkan suasana dan sudah mulai bicara agenda kedepan.

Sehingga publik merasa teryakinkan bahwa kepemimpinan terpilih memang punya komitmen untuk fokus membangun tata kelola pemerintahan yang berorientasi untuk semua kelompok secara inklusif dan terbuka.

Terhadap praktik politik, menurut dia, pemerintahan terpilih nanti tetap memerlukan kelompok pengawas dan penyeimbang yang produktif dan konstruktif, sebagaimana fungsi cheks and balances dalam sistem presidensil.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: Uang Rp173 Miliar Hasil Korupsi BBM HSD PT PLN Menggunung di Lobi Bareskrim Polri

Namun, lepas dari semua itu, Kita berterima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah berkontribusi langsung atau tidak langsung untuk menjaga kedamaian dan ketertiban bangsa sepanjang pemilu presiden.

"Mulai dari peserta pemilu, penyelenggara, pemilih, media massa, maupun masyarakat internasional yang juga turut memberikan perhatiannya bagi perjalanan demokrasi Indonesia sepanjang 2019 ini," ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini