TRIBUNNEWS.COM - Sidang sengketa Pilpres 2019 telah selesai digelar.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dengan ini, keputusan KPU yang bulan lalu menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres tidak berubah.
Sebagaimana diketahui, pasangan Jokowi-Amin unggul dapam Pilpres 2019 dengan perolehan 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan pesaingnya, yakni Prabowo-Sandi mendapatkan sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Menindaklanjuti adanya perkembangan politik dan sidang sengketa Pilpres tersebut, KPU rencananya akan kembali menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Jokowi-Amin sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Rapat pleno terbuka tersebut rencananya akan digelar besok, Minggu (30/6/2019).
Jika rencana penetapan tersebut tidak berubah, maka rakyat Indonesia telah mendapat kepastian mengenai sosok Presiden RI dan Wakil Presiden RI yang akan memimpin selama 5 tahun ke depan.