TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam kronologi yang dipaparkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif, disebutkan bahwa Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agus Winoto diantarkan ke KPK pada Sabtu (29/6/2019) pukul 1.00 WIB.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka, menjelaskan alasan terkait Agus Winoto yang baru diantarkan ke KPK pada dini hari.
"Kami sebenarnya mau melakukan serah terima ini di Kejati DKI, tapi melihat kondisi yang tidak kondusif, akhirnya kami membawa ke Kejagung dan bersama tim penyelidik dan penyidik dari KPK kita berkoordinasi untuk segera menyelesaikan perkara ini," kata Jan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
Jan pun menyebut bahwa sebenarnya penyerahan Agus Winoto dilakukan pada Jumat sebelum tengah malam, bukan Sabtu dini hari.
Baca: Link Live Streaming Trans7 MotoGP Belanda di Sirkuit Assen, Fabio Quartararo Pole Position
Pihaknya, dikatakan Jan, perlu waktu cukup panjang melihat duduk persoalan ini. Adapin Jan mengatakan waktu tersebut yakni sekitar dia jam.
"Itu sudah kami serahkan dan sudah fasilitasi. Jadi apa temuan-temuan penyelidik. Makanya kami kembali lagi ke Kejati bersama dengan yang bersangkutan (Agus Winoto) untuk menunjukkan barang buktinya, lalu setelahnya bersama dengan tim, kami serahkan kembali ke Gedung Merah Putih," lanjut Jan.
Maka itu, Jan menegaskan bahwa Agus Winoto bukan bagian dari OTT KPK.
"Percayalah, kami sudah beritikad baik dan mengantar mereka sampai ke gedung Merah Putih karena semangat pemberantasan tipikor ada pada kejaksaan," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap di PN Jakarta Barat. Satu tersangka yang ditetapkan KPK yakni Agus Winoto selalu Aspindum Kejati DKI.
Agus Winoto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Agus, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Alvin Suherman selaku pengacara dan Sendy Pericho selaku pihak yang berpekara.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.