TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya dipastikan telah memeriksa pihak Kemenpora terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia.
Polisi sebelumnya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus yakni Ahmad Fanani.
"Pihak Kemenpora sudah kita periksa kok, sudah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6/2019).
Meski begitu, Argo tidak membeberkan siapa saja orang-orang dari Kemenpora yang sudah diperiksa terkait kasus itu. Dirinya memastikan semua pihak telah diperiksa sebagai saksi.
"Kita sudah periksa semua sebagai saksi," kata Argo.
Baca: Mengenaskan, Bocah Dipaksa Minum Cairan Asam Gara-gara Tolak Jadi Kurir Narkoba, Ini Akibatnya
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017. Akibat penyelewengan dana dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.
Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ahmad Fanani sendiri.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.