News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Kata Pengamat Mengapa Prabowo Tak Ucapkan Selamat ke Jokowi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pasca-putusan MK terkait gugatan sengketa Pilpres 2019.

Hakim konstitusi berpendapat permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Eksepsi termohon, yaitu KPU RI, dan eksepsi pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

Seyogyanya Prabowo Ucapkan Selamat

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Baca: Gerindra : Tidak Pernah Ada Tawaran Resmi Koalisi dari Jokowi

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily menilai putusan MK ini semakin memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan pasangan Jokowi-Maruf dalam pemilu Presiden 2019 yang demokratis, jujur dan adil.

Karena itu Ketua DPP Golkar ini menilai, sudah seharusnya pasangan Prabowo Subianto Sandiaga Uno menyampaikan selamat kepada Jokowi-Maruf Amin atas kemenangan tersebut.

Calon Presiden 01 Joko Widodo (tengah) bersama Cawapres Ma'ruf Amin di ruang tunggu Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jarata, Kamis (27/6/2019) malam. Jokowi dan Cawapresnya nonton bareng sidang putusan PHPU Mahkamah Konstitusi, sebelum berangkat ke Osaka untuk KTT G20. (Presidential Palace/Agus Suparto) (Presidential Palace/Agus Suparto)

"Idealnya, Prabowo-Sandiaga sudah seharusnya mengakui kemenangan Jokowi-Maruf dan mengucapkan selamat atas kemenangan ini," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Jumat (28/6/2019).

Karena, imbuh dia, putusan MK ini sifatnya final dan mengikat.

Tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah hasil kemenangan pasangan Jokowi-Maruf.

"Tidak ada lagi alasan yang menyatakan bahwa Pilpres 2019 ini dilakukan dengan kecurangan. Tak ada satupun dalil yang mereka tuduhkan dapat dibuktikan dalam persidangan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK)," jelasnya.

Baca: Perludem Harap Seluruh Elite Wujudkan Agenda Rekonsiliasi Pascaputusan MK

Untuk itu menurut dia, kalau Prabowo-Sandiaga sudah mengakui dan mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Mauf Amin tentu proses rekonsiliasi akan berjalan dengan sebagaimana mestinya.

"Tunjukan kepada rakyat Indonesia tentang kebesaran jiwa mengakui kemenangan pak Jokowi," ucapnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini