News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

‎Garuda Indonesia Akan Tentukan Nasib Kerja Sama dengan Mahata dalam 14 Hari ke Depan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara saat ditemui di Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

OJK mengumumkam hasil penyelidikan kasus Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) per 31 Desember 2018 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

OJK bersama Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya memeriksa lapkeu perusahaan berpelat merah itu terutama terkait pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi.

Baca: Jokowi: Saya Akan Sangat Bahagia Jika Prabowo dan Sandiaga Uno Hadir Saat Pelantikan Presiden

Hasilnya, OJK memberikan Perintah Tertulis kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali (restatement) LKT Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT tersebut.

Keputusan kedua, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta kepada Garuda atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik.

Ketiga, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Keempat, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik.

Kelima, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited)), dengan STTD Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini