Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dipastikan hadir pada sidang kasus dugaan jual-beli jabatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/7/2019).
Kepastian kehadiran Gubernur Jatim Khofifah tersebut disampaikan oleh penaiehat hukum Khofifah Indar Parawansa, Hadi Mulyo Utomo.
Hadi Mulyo Utomo menyampaikan, kliennya akan hadir sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur (nonaktif), Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik (nonaktif), Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Bu Khofifah akan hadir sebagai saksi pada persidangan 3 Juli nanti. Itu bukti beliau taat hukum," ujar Hadi Mulyo Utomo, Senin (1/7/2019).
Hadi mengungkapkan kehadiran Khofifah pada persidangan pekan ini untuk memenuhi panggilan ke-2 sebagai saksi.
Sebagai penasihat hukum, Hadi ingin meluruskan opini yang berkembang berkenaan dengan belum hadirnya Khofifah sebagai saksi.
Hadi menjelaskan selama ini, kliennya bersikap kooperatif dan prinsipnya siap menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Hanya saja, dalam kesempatan dua pekan ini yaitu pada saat hari Rabu, tanggal 19 Juni 2019 dan 26 Juni 2019, Gubernur ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan yaitu menghadiri RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) BUMD dan pekan lalu ada kegiatan prosesi pernikahan putri semata wayangnya.
"Kehadiran Bu Khofifah nanti adalah untuk memenuhi panggilan kedua JPU sebagai saksi. Karena sebelum turun panggilan kedua, kami telah melayangkan surat permohonan penundaan pemberian keterangan sebagai saksi di hadapan persidangan. Oleh Penuntut Umum kemudian dijadwalkan kembali pada Rabu 3 Juli mendatang," ujar Hadi.
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan Khofifah tidak pernah mangkir dari panggilan dan senantiasa kooperatif serta sangat mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
Sebab, semua ketidakhadiran selalu disertakan surat tertulis pemberitahuan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabankan.
Hadi mengatakan tidak benar apabila ada ultimatum panggilan dari KPK.
Bahkan pihaknya mengapresiasi Tim Penuntut Umum KPK yang dipimpin Wawan Yunarwanto karena bertindak bijaksana.
Penuntut umum dapat memahami alasan ketidakhadiran Gubernur, sewaktu pihaknya bertemu untuk menyerahkan surat penundaan panggilan secara langsung di Gedung KPK.
"Kami yang mengikuti jalannya persidangan secara langsung. Kami menyaksikan tim JPU KPK, Wawan Yunarwanto membacakan dan menyampaikan surat pemberitahuan penundaan secara langsung kepada Majelis Hakim. Kemudian dijadwalkan panggilan pada 3 Juli, nanti," kata advokat anggota PERADI Surabaya ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gubernur Khofifah Dipastikan Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi di Persidangan 3 Juli Mendatang