News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Saksi Rachmat Yasin, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Pemkab Bogor

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin kembali ke mobil tahanan seusai membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus suap tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (13/11/2014). Dalam nota pembelaannya yang dibacakan sendiri, Rachmat Yasin meminta keringanan hukuman dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang sebelumnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Para pejabat itu diminta hadir memberikan kesaksiannya untuk tersangka Rachmat Yasin terkait perkara dugaan meminta para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat sebagai Bupati Bogor.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjabarkan, mereka yang dipanggil ialah Kepala Dinas Lalu lintas Angkutan dan Jalan Raya Kabupaten Bogor, Asisten Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor.

"Para saksi itu akan dimintai keterangan untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," ujar Febri kepada pewarta, Senin (1/7/2019).

Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ia diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD hingga mencapai Rp8.931.326.223.

Baca: Gerebek Tempat Kos, Satpol PP Amankan Pasangan Bukan Suami Istri Hingga Pelaku Pesta Miras

Febri memaparkan, setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.

Sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan di Pemkab Bogor, dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.

Febri mengatakan, uang sebanyak hampir Rp9 miliar itu diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

"Tersangka RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp825 juta," jelas Febri.

Atas dugaan perbuatannya itu, Rachmat Yasin disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rachmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019 kemarin. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 Hektare.

Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (KepaIa Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini