News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dalami Gratifikasi Eks Terpidana Suap Sentul City, KPK Periksa Bos Dealer Hino

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemeriksaan itu dilakukan berbarengan dengan pemeriksaan Rehendie Arindra. Ruddy tak membantah pernah meng­kreditkan mobil.

"Ya dia minta tolong dikreditkan mobil. Ya kan dia juga bayar tiap bulan juga. Kan serba salah. Masa diminta kreditin mobil ng­gak mau," kata Ruddy. 

Diketahui, KPK kembali me­netapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersang­ka korupsi.

Rachmat Yasin di­duga memotong uang pem­bayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan me­nerima gratifikasi.

Rachmat Yasin diduga mene­rima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya.

Uang tersebut diduga digunakan Rach­mat Yasin untuk biaya operasio­nal bupati dan kebutuhan kam­panye pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legis­latif (pileg) 2013-2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejum­lah gratifikasi selama menjabat bupati Bogor.

Gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin beru­pa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Ta­hun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka Rachmat Yasin terkait suap pemotongan anggaran SKPD dan penerima­an gratifikasi merupakan peng­embangan dari perkara sebe­lumnya. 

Rachmat Yasin belum lama ini bebas dari Lapas Suka­miskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menjalani masa tahanan­nya selama 5,5 tahun.

Rachmat Yasin sebelumnya dijerat ter­kait perkara suap izin fungsi lahan.

Selain Rachmat, KPK juga men­jerat pihak swasta, FX Yohan Yap, Kadis Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin dan Presiden Direktur (Presdir) PT Sentul City Kwe Cahyadi Kumala, dalam perkara suap izin fungsi lahan hutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini