News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dalami Gratifikasi Eks Terpidana Suap Sentul City, KPK Periksa Bos Dealer Hino

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirut PT Hudaya Maju Mandiri Mochammad Ruddy Ferdian, Selasa (2/7/2019).

Pengusaha asal Bogor sekaligus bos salah satu dealer resmi Hino ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Selasa (2/7/2019).

Dalam kasusnya, mantan terpidana kasus suap Sentul City ini dijerat sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dan memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).

Baca: Polisi Tetapkan Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid Sebagai Tersangka, DKM Gandeng 17 Pengacara

Terkait gratifikasi, kakak Bupati Bogor Ade Yasin ini diduga menerima satu unit ‎mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dan tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor.

Mobil dan tanah itu diterima RY saat menjabat Bupati Bogor.

Diduga kuat pemeriksaan terhadap Mochammad Ruddy Ferdian terkait dengan dugaan gratifikasi kepada RY berupa satu unit ‎mobil Toyota Vellfire.

Dalam kasus gratifikasi, KPK menduga mobil‎ Toyota Vellfire itu berasal dari seorang pengusaha yang memegang proyek di daerah Bogor. 

Terkait mobil Toyota Vellfire, Rachmat Yasin hanya mengeluarkan uang senilai Rp250 juta untuk uang muka.

KPK menduga pemberian gratifikasi pada RY itu dilakukan dalam bentuk pembayaran cicilan mobil sebesar Rp21 juta perbulan sejak April 2010 hingga Maret 2013.

RY diduga memiliki kedekatan dengan pengusaha tersebut.

Pengusaha tersebut juga pernah menjadi salah satu pengurus tim sukses RY untuk menjadi Bupati Bogor periode kedua pada 2013.

Selain Mochammad Ruddy Ferdian, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirut PT Reggy Pratama Advertising dan Dirut PT Wahana Nusantara Komunika Rhendie Arindra serta Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, Dedi Ade Bachtiar pada hari inu. Kedua juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY.

Ruddy Ferdian sendiri diketahui telah diperiksa KPK pada 21 Juni 2019.

Pemeriksaan itu dilakukan berbarengan dengan pemeriksaan Rehendie Arindra. Ruddy tak membantah pernah meng­kreditkan mobil.

"Ya dia minta tolong dikreditkan mobil. Ya kan dia juga bayar tiap bulan juga. Kan serba salah. Masa diminta kreditin mobil ng­gak mau," kata Ruddy. 

Diketahui, KPK kembali me­netapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersang­ka korupsi.

Rachmat Yasin di­duga memotong uang pem­bayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan me­nerima gratifikasi.

Rachmat Yasin diduga mene­rima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya.

Uang tersebut diduga digunakan Rach­mat Yasin untuk biaya operasio­nal bupati dan kebutuhan kam­panye pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legis­latif (pileg) 2013-2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejum­lah gratifikasi selama menjabat bupati Bogor.

Gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin beru­pa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Ta­hun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka Rachmat Yasin terkait suap pemotongan anggaran SKPD dan penerima­an gratifikasi merupakan peng­embangan dari perkara sebe­lumnya. 

Rachmat Yasin belum lama ini bebas dari Lapas Suka­miskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menjalani masa tahanan­nya selama 5,5 tahun.

Rachmat Yasin sebelumnya dijerat ter­kait perkara suap izin fungsi lahan.

Selain Rachmat, KPK juga men­jerat pihak swasta, FX Yohan Yap, Kadis Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin dan Presiden Direktur (Presdir) PT Sentul City Kwe Cahyadi Kumala, dalam perkara suap izin fungsi lahan hutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini