Kartim menyatakan sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ditunda sampai Kamis (4/7/2019).
"Pemeriksaan hari ini tidak bisa dilanjutkan oleh karena tuntutan pidana dari JPU belum siap dan memohon dibacakan pada Kamis tanggal 4 Juli 2019 jam 13.00 maka sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).
Dalam persidangan, Kartim juga menyatakan sidang tersebut adalah sidang pembacaan tuntutan yang sudah digelar kedua kalinya sejak sebelumnya sempat ditunda pada Kamis (27/6/2019) lalu karena berkas tuntutan belum lengkap dan majelis hakim menjalankan tugas di Pengadilan Tinggi.
Ditunda
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kartim Haeruddin memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Joko Driyono.
Sidang kasus dugaan perusakan barang bukti dengan terdakwa Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri tersebut ditunda hingga Kamis (4/7/2019).
"Pemeriksaan hari ini tidak bisa dilanjutkan oleh karena tuntutan pidana dari JPU belum siap dan memohon dibacakan pada Kamis tanggal 4 Juli 2019 jam 13.00 maka sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Dalam persidangan, Kartim juga menyatakan sidang tersebut adalah sidang pembacaan tuntutan yang sudah digelar kedua kalinya sejak sebelumnya sempat ditunda pada Kamis (27/6/2019) lalu karena berkas tuntutan belum lengkap dan majelis hakim menjalankan tugas di Pengadilan Tinggi.
Baca: Respons PPP Sikapi Keinginan PKB Dapat 10 Menteri dalam Kabinet Jokowi-Maruf Amin
Baca: Baru 8 Kali Ikut Balapan MotoGP, Tim Satelit Yamaha Sukses Raih Hasil Manis
Baca: Ada Ganjalan dalam Pertemuan Jokowi dengan Prabowo
Sebelum menyatakan penundaan sidang, Kartim juga sempat menanyakan alasan permohonan penundaan yang berasal dari Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum Feri Ekawijaya kemudian menyatakan bahwa berkas tuntutan belum diselesaikan.
"Izin majelis hakim yang kami hormati sehubungan dengan tuntutan pidana yang akan dibacakan hari ini kami belum siap. Kami mohon untuk ditunda persidangannya. Kami sedang mempersiapkan tuntutan pidananya. Jadi tuntutan tersebut sampai sekarang belum selesai," kata Feri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).
Sontak terdengar suara sorak dari pengunjung ruang sidang meski hanya sesaat.
"Huuuu," sorak pengunjung sidang.
Terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).