News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengaturan Skor

Respons Joko Driyono Sikapi Penundaan Sidang Tuntutannya untuk Kedua Kali

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti sekaligus mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).

Jokdri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 16.00 WIB dengan pengawalan petugas.

Meski begitu, sidang belum dimulai hingga pukul 16.30 WIB.

Baca: Pengakuan Lengkap Oknum Guru yang Mencabuli 8 Siswi di Muaraenim

Penasehat hukum Jokdri Mustofa Abidin mengatakan pihaknya optimis Jaksa Penuntut Umum tidak akan mampu membuktikan dakwaan yang didakwakan kepada kliennya.

Menurutnya hal itu karena belum ada fakta persidangan yang bisa meyakinkan secara sah dan mendukung pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya.

Terdakwa kasus perusakan barang bukti terkait perkara pengaturan skor, Joko Driyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

"Kalau dari kami tim penasehat hukum sebenarnya kami masih optimis, maksudnya sampai dengan terakhir keterangan terdakwa kami belum melihat jaksa belum bisa membuktikan secara sah dan meyakinkan pasal-pasal yang didakwakan. Jadi jaksa kan sesuai dakwaan mendakwakan lima pasal. Kami masih sampai saat ini optimis, itu sesuai dengan fakta persidangan, masih belum bisa," kata Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).

Diberitakan sebelumnya, Jokdri didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi melakukan, mengambil barang yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit Laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Dalam dakwaan kedua, Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak, menghilangkan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor.

Dirinya disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini