News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengaturan Skor

Respons Joko Driyono Sikapi Penundaan Sidang Tuntutannya untuk Kedua Kali

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti sekaligus mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti sekaligus mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri menanggapi terkait ditundanya kembali sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Joko Driyono mengatakan dirinya akan mengikuti jalannya persidangan.

Hal itu disampaikan Joko Driyono ketika keluar ruang sidang setelah hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai Kamis (4/7/2019).

Baca: Sambangi BNPT, Wadah Pegawai KPK Terus Kawal Seleksi Pimpinan KPK

Baca: Semifinal Copa America 2019 Brasil Vs Argentina: Momentum Alisson Becker Buat Keok Messi Ketiga Kali

Baca: Komisioner KPSN Lolos Administrasi Calon Pimpinan KPK

"Ya diikutin saja," jawab Joko Driyono singkat.

Meski kemudian dicecar berbagai pertanyaan oleh puluhan awak media, namun Joko Driyono tidak mengucapkan sepatah kata pun hingga masuk ke dalam mobil tahanan.

Dengan kawalan petugas Pengawal Tahanan, Jokdri pun masuk ke mobil tahanan.

Hakim ingatkan jaksa

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kartim Haeruddin mengingatkan Jaksa Penuntut Umum soal masa tahanan Joko Driyono tidak bisa diperpanjang lagi.

Masa tahanan Joko Driyono akan habis pada 24 Juli 2019.

Joko Driyono diketahui kini berstatus terdakwa atas perkara dugaan perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor.

Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kartim Haeruddin menunda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Joko Driyono atau Jokdri hingga Kamis (4/7/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Kartim mengatakan, sesuai peraturan yang berlaku sepuluh hari sebelum tanggal tersebut atau selambat-lambatnya 16 Juli 2019 Majelis Hakim harus sudah membacakan putusan.

Baca: Wanita Berpakaian Putri Duyung Bingungkan Penumpang Pesawat

Baca: Kemenangan Vinales dan Verstappen Akhir Pekan Lalu Diiringi Fakta Unik

Baca: Jusuf Kalla Anggap Wajar Jika Kabinet Jokowi-Maruf Amin Didominasi Orang-orang Partai Koalisi

"Tapi perlu majelis ingatkan bahwa perkara ini mengenai tahanannya tidak dapat diperpanjang sampai ke Pengadilan Tinggi. Jadi habis tahanan pada 24 Juli (2019). Jika lewat waktu pada tanggal tersebut maka terdakwa harus dilepaskan dari tahanan demi hukum," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).

Kartim juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan berkas tuntutan pada Kamis (4/7/2019) mengingat sidang pembacaan tuntutan sudah dua kali ditunda sejak Kamis (27/6/2019).

Kartim menyatakan sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ditunda sampai Kamis (4/7/2019).

"Pemeriksaan hari ini tidak bisa dilanjutkan oleh karena tuntutan pidana dari JPU belum siap dan memohon dibacakan pada Kamis tanggal 4 Juli 2019 jam 13.00 maka sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).

Dalam persidangan, Kartim juga menyatakan sidang tersebut adalah sidang pembacaan tuntutan yang sudah digelar kedua kalinya sejak sebelumnya sempat ditunda pada Kamis (27/6/2019) lalu karena berkas tuntutan belum lengkap dan majelis hakim menjalankan tugas di Pengadilan Tinggi.

Ditunda

Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kartim Haeruddin memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Joko Driyono.

Sidang kasus dugaan perusakan barang bukti dengan terdakwa Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri tersebut ditunda hingga Kamis (4/7/2019).

"Pemeriksaan hari ini tidak bisa dilanjutkan oleh karena tuntutan pidana dari JPU belum siap dan memohon dibacakan pada Kamis tanggal 4 Juli 2019 jam 13.00 maka sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).

Dalam persidangan, Kartim juga menyatakan sidang tersebut adalah sidang pembacaan tuntutan yang sudah digelar kedua kalinya sejak sebelumnya sempat ditunda pada Kamis (27/6/2019) lalu karena berkas tuntutan belum lengkap dan majelis hakim menjalankan tugas di Pengadilan Tinggi.

Baca: Respons PPP Sikapi Keinginan PKB Dapat 10 Menteri dalam Kabinet Jokowi-Maruf Amin

Baca: Baru 8 Kali Ikut Balapan MotoGP, Tim Satelit Yamaha Sukses Raih Hasil Manis

Baca: Ada Ganjalan dalam Pertemuan Jokowi dengan Prabowo

Sebelum menyatakan penundaan sidang, Kartim juga sempat menanyakan alasan permohonan penundaan yang berasal dari Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum Feri Ekawijaya kemudian menyatakan bahwa berkas tuntutan belum diselesaikan.

"Izin majelis hakim yang kami hormati sehubungan dengan tuntutan pidana yang akan dibacakan hari ini kami belum siap. Kami mohon untuk ditunda persidangannya. Kami sedang mempersiapkan tuntutan pidananya. Jadi tuntutan tersebut sampai sekarang belum selesai," kata Feri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).

Sontak terdengar suara sorak dari pengunjung ruang sidang meski hanya sesaat.

"Huuuu," sorak pengunjung sidang.

Terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).

Jokdri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 16.00 WIB dengan pengawalan petugas.

Meski begitu, sidang belum dimulai hingga pukul 16.30 WIB.

Baca: Pengakuan Lengkap Oknum Guru yang Mencabuli 8 Siswi di Muaraenim

Penasehat hukum Jokdri Mustofa Abidin mengatakan pihaknya optimis Jaksa Penuntut Umum tidak akan mampu membuktikan dakwaan yang didakwakan kepada kliennya.

Menurutnya hal itu karena belum ada fakta persidangan yang bisa meyakinkan secara sah dan mendukung pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya.

Terdakwa kasus perusakan barang bukti terkait perkara pengaturan skor, Joko Driyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

"Kalau dari kami tim penasehat hukum sebenarnya kami masih optimis, maksudnya sampai dengan terakhir keterangan terdakwa kami belum melihat jaksa belum bisa membuktikan secara sah dan meyakinkan pasal-pasal yang didakwakan. Jadi jaksa kan sesuai dakwaan mendakwakan lima pasal. Kami masih sampai saat ini optimis, itu sesuai dengan fakta persidangan, masih belum bisa," kata Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).

Diberitakan sebelumnya, Jokdri didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi melakukan, mengambil barang yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit Laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Dalam dakwaan kedua, Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak, menghilangkan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor.

Dirinya disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini