News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengaturan Skor

Respons Joko Driyono Sikapi Penundaan Sidang Tuntutannya untuk Kedua Kali

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti sekaligus mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti sekaligus mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri menanggapi terkait ditundanya kembali sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Joko Driyono mengatakan dirinya akan mengikuti jalannya persidangan.

Hal itu disampaikan Joko Driyono ketika keluar ruang sidang setelah hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai Kamis (4/7/2019).

Baca: Sambangi BNPT, Wadah Pegawai KPK Terus Kawal Seleksi Pimpinan KPK

Baca: Semifinal Copa America 2019 Brasil Vs Argentina: Momentum Alisson Becker Buat Keok Messi Ketiga Kali

Baca: Komisioner KPSN Lolos Administrasi Calon Pimpinan KPK

"Ya diikutin saja," jawab Joko Driyono singkat.

Meski kemudian dicecar berbagai pertanyaan oleh puluhan awak media, namun Joko Driyono tidak mengucapkan sepatah kata pun hingga masuk ke dalam mobil tahanan.

Dengan kawalan petugas Pengawal Tahanan, Jokdri pun masuk ke mobil tahanan.

Hakim ingatkan jaksa

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kartim Haeruddin mengingatkan Jaksa Penuntut Umum soal masa tahanan Joko Driyono tidak bisa diperpanjang lagi.

Masa tahanan Joko Driyono akan habis pada 24 Juli 2019.

Joko Driyono diketahui kini berstatus terdakwa atas perkara dugaan perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor.

Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kartim Haeruddin menunda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Joko Driyono atau Jokdri hingga Kamis (4/7/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Kartim mengatakan, sesuai peraturan yang berlaku sepuluh hari sebelum tanggal tersebut atau selambat-lambatnya 16 Juli 2019 Majelis Hakim harus sudah membacakan putusan.

Baca: Wanita Berpakaian Putri Duyung Bingungkan Penumpang Pesawat

Baca: Kemenangan Vinales dan Verstappen Akhir Pekan Lalu Diiringi Fakta Unik

Baca: Jusuf Kalla Anggap Wajar Jika Kabinet Jokowi-Maruf Amin Didominasi Orang-orang Partai Koalisi

"Tapi perlu majelis ingatkan bahwa perkara ini mengenai tahanannya tidak dapat diperpanjang sampai ke Pengadilan Tinggi. Jadi habis tahanan pada 24 Juli (2019). Jika lewat waktu pada tanggal tersebut maka terdakwa harus dilepaskan dari tahanan demi hukum," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).

Kartim juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan berkas tuntutan pada Kamis (4/7/2019) mengingat sidang pembacaan tuntutan sudah dua kali ditunda sejak Kamis (27/6/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini