News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Prabowo Debat dengan Mahfud MD Soal Dalil Hukum di MK, Karni Ilyas Sampai Lakukan Ini

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Prabowo Debat dengan Mahfud MD Soal Dalil Hukum di MK, Karni Ilyas Sampai Lakukan Ini

"Begitu juga orang yang pernah diadili dalam proses pidana karena dia melakukan tindakan curang sebelum dibawa ke MK, bukan berarti MK tidak boleh lagi mengadili kecurangan itu."

"Justru semakin kuat dalil membuktikan ada kecurangan itu," kata Nasrullah.

Baca: Sejumlah Dalil Tim Prabowo-Sandi Ditolak MK, Teuku Nasrullah: Ada Ranjau yang Menjaring Dalil Kami

Baca: Teuku Nasrullah Minta 20 Bukti Video Diputar, Hakim MK: Terlalu Banyak Permintaan Susah Juga

Saat Karni Ilyas hendak mempertegas ucapan Mahfud MD, Nasrullah kembali menyela.

"Beliau mengatakan, ada perkara-perkara yang terkait dengan pelaksanaan pemilu itu yang sudah dibawa ke Bawaslu dan ada yang sudah dihukum."

"Sehingga MK mengatakan, sudah pernah dihukum di sana, dipidana. Bahkan orang sudah dipidana sehingga MK tidak mengadili lagi," beber Nasrullah.

Mahfud MD menimpali, apa yang diucapkan Nasrullah keliru dan pengacara itu tidak mendengar apa yang diucapkannya.

Mahfud MD lantas menjelaskan, MK justru pernah membatalkan karena orang sudah dipidana.

"Saya katakan, setiap tindakan pelanggaran hukum itu ada hukum sendiri. Yang pidana ke pidana, yang administrasi ya administrasi."

"MK berkali-kali menyatakan, ini pidana. Misalnya pemalsuan yang di Bengkulu Selatan itu, kan pidana," ujar Mahfud MD.

Baca: Peluang Gerindra, PAN dan Demokrat Gabung Jokowi, Mahfud MD Sindir Pendukung Fanatik: Kecewa Sendiri

Baca: Penjelasan Mahfud MD Soal Dalil Tak Beralasan dalam Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019

Nasrullah kembali memotong ucapan Mahfud MD, walau sudah dihukum pidana, bukan berarti tidak bisa dibawa ke MK.

Menurut Mahfud MD, masalah tersebut juga dibawa ke MK, tapi tidak siginifikan.

"Dia curang 10, kalahnya 17 juta, yang curang 10 yang sudah dipidana, masak mau di.." ujar Mahfud MD.

Nasrullah menimpali, pihaknya tidak mempermasalahkan soal selisih angka.

"Yang penting dinyatakan terbukti ada itu. Soal nanti, ternyata tingkat kecurangan tidak bisa mengubah hasil pemilu, itu urusan kedua."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini