TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Bertempat di Hotel Santika Premiere Malang, Kamis (04/07/2019) Komisi Yudisial RI menyelenggarakan Simposium dalam rangka Program Peningkatan Intregitas Hakim. Adapun tema yang dia bio adalah “Pencegahan dan Penegakan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim”. Acara ini dihadiri oleh beberapa element mulai dari Pemda dan Biro Hukum, Mahasiswa / Organisasi Mahasiswa, Akdemisi, NGO, Ormas, Media, Dan Advokat.
Adalah Kantor Advokat / Konsultan Hukum Surjo & Partners satu - satunya kantor Advokat yang diundang Komisi Yudisial RI untuk Malang Raya diacara tersebut yang diwakili oleh H. Surjono, SH., MH. dan A.M.Apik Dwinugroho,SH.
“Terimakasih kepada Komisi Yudisial RI salah satu lembaga negara yang telah memberikan perhatian kepada advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum yang ikut berperan mengedepankan keadilan dan kebenaran bagi masyarakat,” ujar H. Surjono, SH., MH. dari Kantor Advokat / Konsultan Hukum Surjo & Partners di sela - sela acara.
”Seorang advokat itu harus lebih bisa mengedepankan rasa keadilan tanpa mencederai proses penegakan hukum yang ada. Sebab advokat juga memiliki tugas dan tanggung - jawab secara bersama-sama aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim dalam mencari serta menemukan kebenaran, seperti yang diatur dalam undang - undang advokat tentang profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum,” tambah Surjono lagi.
Surjono juga memberikan apresiasi besar terhadap Simposium ini agar dapat menghasilkan rekomendasi kepada Komisi Yudisial RI.
“Dengan adanya simposium ini agar menghasilkan rekomendasi kepada Komisi Yudisial RI dalam rangka membuat program berorientasi pencegahan yg dapat meningkatkan integritas hakim yg berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik,” tegas Surjono.
“Harapan kedepannya agar seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama membangun dan menjaga marwah hakim dan pengadilan,” pungkas Surjono