News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Nilai Upaya Hukum Rudy ke KPK Terkait Kasus Bank Bali Menarik untuk Dikupas

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pemilik Bank Bali, Rudy Ramli, saat menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

"Jadi, (kedatangan ke KPK) ini merupakan lanjutan upaya saya atas permintaan otoritas terkait dalam menghentikan rencana transaksi penjualan saham Bank Permata Tbk oleh Standard Chartered Bank (SCB)," kata Rudy Ramli.

Rudy Ramli meminta KPK melakukan investigasi khusus karena dia mendapati ada indikasi proses transaksi pengambilalihan saham Bank Bali yang menurutnya sangat cacat hukum.

"Saya rasa ini momen yang baik bagi KPK untuk mengungkap adanya kerugiaan negara pada proses pegambil alihan saham oleh SCB. Sebenarnya negara tidak perlu mengalami kerugian sampai triliunan rupiah karena pada dasarnya Bank Bali ini sangat sehat, bahkan sejak krisis 1997-1998. Keuangannya juga sangat likuid," Rudy Ramli menjelaskan.

Rudy mengatakan kondisi Bank Bali berubah sejak bank ini masuk dalam daftar bank yang wajib menjalani rekapitalisasi, dan perlu mendapat suntikan modal baru dari Bank Indonesia.

Dia menyebut, beberapa pejabat BI saat itu meminta dirinya membantu bank lain yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.

Pihaknya kemudian mengucurkan pinjaman antar bank ke Bank Umum Nasional senilai Rp 1,3 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini