TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Dirinya akan bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora, Mulyana.
Imam tiba sekira pukul 15.45 WIB di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Imam tidak banyak mengucapkan pernyataan kepada awak media.
Dirinya hanya mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri dan meminta maaf. Dirinya mengaku belum halal bihalal dengan awak media.
"Assalamualaikum. Sehat semuanya, minal aidin, kan belum halal bi halal ya. Maaf lahir batin ya. Panjang umur, semoga berikan manfaat ya," ujar Imam di di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019) Jakarta.
Setelah menyapa awak media, Imam langsung masuk ke ruangan tunggu sidang.
Baca: Digarap KPK, Wagub Lampung Chusnunia Chalim Membisu
Sebelumnya, Imam pernah menjadi saksi dalam kasus ini. Saat itu keduanya bersaksi untuk Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy, yang saat itu duduk sebagai terdakwa pemberi suap. Sementara Mulyana saat ini didakwa sebagai penerima suap dari Fuad dan Johny.
Fuad dan Johny kini sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Fuad dihukum 2 tahun 8 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan Johny divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.