News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Brimob Lakukan Penganiayaan karena Komandan Diserang Panah Beracun

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi bertahan dari lemparan batu para demonstran yang ricuh di dekat gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Rabu (22/5/2019) malam.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejadian pemukulan yang dilakukan oleh beberapa oknum Brimob terhadap pria di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terjadi karena spontanitas.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pemicu kejadian tersebut karena komandan Kompi para oknum Brimob itu terkena panah beracun.

"Kejadian yang di Kampung Bali ini berawal tindakan spontanitas dilakukan oleh anggota Polri yang dari Polda yang di BKO ke Polda Metro Jaya. Brimob Nusantara yang di Polda Metro Jaya melakukan tindakan secara spontan dipicu dari yang ada komandan Kompinya dipanah, yang terkena panah beracun," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).

Saat penyerangan oleh perusuh, komandan kompi tersebut sebenarnya menggunakan pelindung wajah. Tetapi panah tersebut sempat menancap di pelipis sang komandan.

Melihat sang komandan diserang, anggota Brimob lalu mencari pelaku secara spontan.

Baca: Penentuan Lulus SBMPTN 2019 Disorot, PTN Pilih yang Pilihan 1 Meski UTBK Kalah, Ogah Dinomorduakan

Baca: PK Baiq Nuril Ditolak: Kronologi Kasus, Langkah Kuasa Hukum hingga Respons Jokowi

"Melihat komandannya diserang oleh para perusuh dengan menggunakan panah beracun, maka secara spontan anggotanya untuk melakukan pencarian siapa yang melakukan tindakan tersebut," ungkap Dedi.

Dalam pencarian itu mereka menemukan Andri Bibir dan Marcus sebagai pelaku. Dedi mengatakan kondisi Marcus saat ini sudah stabil setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Seperti diketahui, 10 oknum Brimob Polri itu sudah dijatuhi sanksi internal.

Sepuluh personel Brimob Polri tersebut dijatuhi sanksi hukuman pidana di ruangan khusus selama 21 hari. Hukuman diberikan setelah mereka kembali ke Polda asalnya.

Sebelumnya, penganiayaan oleh sejumlah personel Brimob itu dilakukan di Kampung Bali pada 23 Mei 2019. Kejadian ini muncul dalam sebuah video dan kemudian menjadi viral.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini