Joko mengatakan pihaknya akan tetap mengajukan amnesti bagi kliennya ke Presiden Joko Widodo.
"Kami dari kuasa hukum mendorong Presiden agar mengeluarkan amnesti untuk Nuril," katanya.
Tim kuasa hukum, lanjut Joko, tengah mengupayakan agar amnesti bagi Baiq Nuril dikabulkan.
"Kami masih mengupayakan langkah-langkahnya (untuk mendapat amnesti)," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Nuril diputus bersalah setelah MA memenangkan kasasi yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.
MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila. Padahal, ia justru menjadi korban tindak asusila oleh mantan guru di sekolah tempat ia bekerja.