Dalam kasus tersebut, Yasonna menangkap hal ini bahkan lebih besar secara politik.
Ia beranggapan, bila Baiq Nuril tidak diberi kesempatan mengajukan kewenangan konstitusional lewat amnesti, maka mungkin saja ribuan wanita lainnya yang menjadi korban kekerasan seksual tidak berani bersuara.
Rasa ketakutan akan menyelubungi para korban, dimana mereka enggan mengadukan pelecehan seksual yang menimpanya kepada aparat penegak hukum.
"Kalau ini tidak diberikan kesempatan untuk kewenangan konstitusional amnesti kepada beliau. Ada banyak mungkin ribuan wanita wanita korban kekerasan seksual atau pelecehan tidak akan berani bersuara. Karena takut, bisa-bisa kalau saya mengadu, aku yang dikorbanin," ungkap Yasonna.
Amnesti paling memungkinkan
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut hal yang paling memungkinkan untuk menuntaskan kasus Baiq Nuril adalah amnesti.
Yasonna mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Juncto Nomor 5 Tahun 2010 yang menjelaskan pemberian grasi oleh kepala negara dapat diberikan kepada mereka yang telah dijatuhi hukuman minimal 2 tahun.
Sementara Baiq Nuril hanya dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan sesuai dengan vonis kasasi.
"Dari pilihan yang ada, grasi atau amnesti yang paling dimungkinkan adalah amnesti," kata Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Baca: Polisi Akan Periksa Rey Utami, Pablo Benua, Hingga Barbie Kumalasari Terkait Kasus Ikan Asin
Baca: Mengenal Ismeth Alatas, Mantan Suami Tsamara Amany yang Bercerai Setelah 2 Tahun Menikah
Baca: Baiq Nuril Kukuhkan Tekat Berangkat ke Jakarta untuk Ajukan Amnesti ke Pesiden Jokowi
Yasonna juga mengatakan ia telah diminta Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) untuk mengkaji pengajuan amnesti tersebut secara mendalam.
Terutama pada lingkup solusi konstitusional dan konstruksi hukum yang bisa dilakukan dalam kasus Baiq Nuril.
"Saya sudah diminta bapak Presiden melalui Mensesneg untuk mengkaji hal ini secara mendalam solusi konstitusional dan konstruksi hukum yang dapat dilakukan untuk kasus ini," kata dia.
Sebelumnya terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Baiq Nuril bersama anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, sambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM, untuk bertemu Menkumham Yasonna Laoly.
Baca: Masih Ingat Sony Wakwaw? Begini Keadaannya Usai Tak Tampil di TV, Sempat Bisnis tapi Bangkrut
Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 16.02 WIB, Baiq Nuril turut membawa dua pengacaranya Joko Jumadi dan Widodo, untuk menemui Yasonna.