News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kasus Baiq Nuril

Baiq Nuril Akan Ajukan Penangguhan Eksekusi Guna Susun Permohonan Amnesti Kepada Jokowi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna Laoly (kiri) menjawab pertanyaan media bersama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (tengah) usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang dilayangkan Baiq Muril meski kini tengah menyusun pendapat hukum terkait wacana amnesti kepada Nuril. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Baiq Nuril bakal mengajukan penangguhan penahanan kepada Jaksa Agung.

Permintaan penangguhan penahanan ini dimaksudkan demi bisa memberi waktu lebih panjang untuk menyusun permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka selaku pendamping Baiq Nuril usai bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) petang.

"Kami sendiri sedang akan mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung, sehingga bu Nuril tidak ditahan," kata Rieke Diah Pitaloka.

Baca: Lion Air dan Citilink Beri Diskon 50 Persen Dari Tarif Batas Atas LCC, Bagaimana AirAsia ?

Baca: Pengamat: Jokowi Masih Perlu Satu Partai Lagi Untuk Loloskan Agenda Pemerintahannya di DPR

Baca: Pimpinan KPK Belum Ada Jadwal Bertemu Ombudsman Bahas Pelesiran Idrus Marham

Soal Presiden Jokowi yang memberikan perhatian terhadap kasus Baiq Nuril, Rieke mendukung sepenuhnya.

Ia harap perhatian presiden kemudian bisa berbentuk pemberian amnesti bagi Baiq Nuril.

"Mohon dukungannya dari seluruh masyarakat Indonesia. Dan kami tentu saja mendukung perhatian bapak presiden dan mendukung penuh pak presiden untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril," katanya.

Bukan kasus kecil

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut masalah yang menimpa Baiq Nuril bukan kasus kecil.

Menurutnya perkara ini adalah soal keadilan yang dirasakan Baiq Nuril dan juga banyak wanita lain di luar sana.

"Begini, ini bukan kasus kecil. Ini adalah menyangkut rasa keadilan yang dirasakan oleh ibu Baiq Nuril dan banyak wanita-wanita lainnya," ujar Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Rasa ketidakadilan yang dimaksud Yasonna yakni bagaimana seorang korban pelecehan seksual malah seperti dikorbankan.

Mereka yang berstatus sebagai korban pelecehan seksual justru dipidanakan.

Baca: Tak Diketahui Sebabnya, Hepriaman Kapak Leher Ayahnya Hingga Putus

Baca: Amnesty Internasional Indonesia Akan Temui Kapolda Metro Jaya Bahas Korban Tewas Insiden 22 Mei

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini