News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kasus Baiq Nuril

Fakta Kasus Baiq Nuril, Ajukan Penangguhan Eksekusi hingga Jaksa Agung Tak Akan Buru-buru

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut fakta kasus Baiq Nuril yang tengah terancam masuk penjara atas kasus penyebaran rekaman percakapan asusila dengan ancaman hukuman 6 bulan bui.

2. Menkumham Sebut Amnesti Baiq Nuril Segera Keluar

Menkumham Yasonna Laoly (kiri) menjawab pertanyaan media bersama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (tengah) usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang dilayangkan Baiq Muril meski kini tengah menyusun pendapat hukum terkait wacana amnesti kepada Nuril. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, amnesti bagi Baiq Nuril akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.

Meski tak menyebut kapan, Yasonna Laoly menyebut jika kasus Baiq Nuril mendapat perhatian khusus dari Presiden Jokowi.

Baca: Menkumham Sebut Amnesti Paling Memungkinkan untuk Selesaikan Kasus Baiq Nuril

Baca: Baiq Nuril Kukuhkan Tekat Berangkat ke Jakarta untuk Ajukan Amnesti ke Pesiden Jokowi

"Segera mungkin. Prosesnya nanti kami berikan pertimbangan hukum segera malam ini. Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) dan Pak Presiden (Joko Widodo) sudah memberikan perhatian yang serius," kata Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Senin (8/7/2019) sore.

Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya kini tengah menyusun pendapat hukum yang melibatkan pakar hukum, pejabat Kemenkumham, ahli teknologi informasi dari Kemenkominfo, serta kuasa hukum Baiq Nuril.

"Nanti Pak Presiden meminta melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke DPR Komisi III. Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," ujar Yasonna.

3. Komnas Perempuan Sayangkan Tindakan MA

Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati menyayangkan tindakan MA soal tidak menggunakannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017, dalam mengadili kasus Baiq Nuril.

Perma Nomor 3 Tahun 2017 ini berisikan tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Baca: LPSK Dorong Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Baca: Komnas Perempuan Berharap Banyak Kepada Jokowi Berikan Amensti Untuk Baiq Nuril

Menurut Sri Nurherwati, seharusnya MA menggunakan Perma Nomor 3 Tahun 2017 terhadap perempuan dalam segala situasi, bukan hanya sebagai korban.

"Perma ini harus digunakan baik sebagai saksi, korban, dan ketika dia duduk sebagai terdakwa artinya perma ini seharusnya dilakukan untuk segala situasi bukan hanya sebagai korban," kata Sri saat ditemui di Gedung Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Ke depan, kata dia, perlu adanya peraturan turunan agar Perma itu dapat diimplementasikan.

"Di dalam permanya cukup jelas, jadi harus ada turunan di dalam SOP-nya supaya terimplementasi peraturan itu," ujarnya.

Baca: Jaksa Agung Tidak Akan Terburu-buru Lakukan Eksekusi Terhadap Baiq Nuril

Baca: Komnas Perempuan Yakin Komisi III DPR Akan Mendukung Jika Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Lebih lanjut, Sri mempertanyakan, apakah MA membaca dan memahami peraturan yang telah dibuat sendiri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini