2. Menkumham Sebut Amnesti Baiq Nuril Segera Keluar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, amnesti bagi Baiq Nuril akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
Meski tak menyebut kapan, Yasonna Laoly menyebut jika kasus Baiq Nuril mendapat perhatian khusus dari Presiden Jokowi.
Baca: Menkumham Sebut Amnesti Paling Memungkinkan untuk Selesaikan Kasus Baiq Nuril
Baca: Baiq Nuril Kukuhkan Tekat Berangkat ke Jakarta untuk Ajukan Amnesti ke Pesiden Jokowi
"Segera mungkin. Prosesnya nanti kami berikan pertimbangan hukum segera malam ini. Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) dan Pak Presiden (Joko Widodo) sudah memberikan perhatian yang serius," kata Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Senin (8/7/2019) sore.
Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya kini tengah menyusun pendapat hukum yang melibatkan pakar hukum, pejabat Kemenkumham, ahli teknologi informasi dari Kemenkominfo, serta kuasa hukum Baiq Nuril.
"Nanti Pak Presiden meminta melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke DPR Komisi III. Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," ujar Yasonna.
3. Komnas Perempuan Sayangkan Tindakan MA
Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati menyayangkan tindakan MA soal tidak menggunakannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017, dalam mengadili kasus Baiq Nuril.
Perma Nomor 3 Tahun 2017 ini berisikan tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Baca: LPSK Dorong Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Baca: Komnas Perempuan Berharap Banyak Kepada Jokowi Berikan Amensti Untuk Baiq Nuril
Menurut Sri Nurherwati, seharusnya MA menggunakan Perma Nomor 3 Tahun 2017 terhadap perempuan dalam segala situasi, bukan hanya sebagai korban.
"Perma ini harus digunakan baik sebagai saksi, korban, dan ketika dia duduk sebagai terdakwa artinya perma ini seharusnya dilakukan untuk segala situasi bukan hanya sebagai korban," kata Sri saat ditemui di Gedung Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Ke depan, kata dia, perlu adanya peraturan turunan agar Perma itu dapat diimplementasikan.
"Di dalam permanya cukup jelas, jadi harus ada turunan di dalam SOP-nya supaya terimplementasi peraturan itu," ujarnya.
Baca: Jaksa Agung Tidak Akan Terburu-buru Lakukan Eksekusi Terhadap Baiq Nuril
Baca: Komnas Perempuan Yakin Komisi III DPR Akan Mendukung Jika Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Lebih lanjut, Sri mempertanyakan, apakah MA membaca dan memahami peraturan yang telah dibuat sendiri.