"Apa ya tidak cukup jeli atau barangkali memang tidak dibaca ya permanya sendiri, iya atau belum baca. Kan peraturan mereka sendiri, harusnya sudah dibaca. Kita berasumsi harus seperti UU, ketika diundangkan semua orang harus tahu," kata Sri.
4. Jaksa Agung Tak Akan Terburu-buru
Menanggapi kasus Baiq Nuril, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tidak bakal terburu-buru mengeksekusinya.
"Kami tidak akan serta-merta, juga tidak buru-buru. Kami lihat bagaimana nanti yang terbaik. Kami memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," kata Prasetyo, Senin (8/7/2019) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Baca: Rieke Diah Pitaloka Dampingi Baiq Nuril Temui Menkumham
Baca: Komnas Perempuan Nilai MA Tidak Gunakan Pedomannya dalam Jatuhkan Putusan Kasus Baiq Nuril
Prasetyo lebih lanjut menjelaskan, proses hukum yang tengah menjerat Baiq Nuril sudah selesai.
Meski begitu, pihaknya tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.
Terlebih lagi, ā€ˇPresiden Jokowi memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Sehingga kejaksaan masih menunggu sebelum mengeksekusi Baiq Nuril.
"Kami sebagai eksekutor tentu menunggu, dan kami tidak akan buru-buru tidak serta merta," tegasnya.
(Tribunnews.com/Whiesa/Danang Triatmojo/Theresia Felisiani/Kompas.com)