TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen dipastikan tidak akan menghadiri sidang praperadilan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin (8/7/2019).
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan kliennya tak akan hadir lantaran sidang praperadilan tak bisa diundur hingga pukul 15.00 atau 16.00 WIB.
"Pak Kivlan positif tidak datang. Tadi kan saya minta diundur jam 3 (15.00 wib,red) atau 4 (16.00 wib,red) biar saya ke Polda jemput pak Kivlan, tapi nggak bisa, ya mana mungkin saya urus," ujar Tonin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Untuk diketahui, sidang praperadilan ini sendiri akan digelar pukul 13.00 WIB, setelah direncanakan digelar pukul 09.00 WIB tadi.
Baca: 10 Tempat Wisata Gratis di Korea Selatan, Lokasinya Tak Jauh dari Pusat Kota Seoul
Hingga kini, Tonin menyebut pihaknya dan pengadilan masih menunggu konfirmasi kedatangan dari termohon yakni kepolisian.
"Diundur jam 1 ya (sidangnya). Karena pembacaan gugatan itu kan harus ada pihak termohonnya, sampai saat ini dari pihak termohon belum ada yang konfirmasi datang. Ditunggu sampai jam 1," ucapnya.
Lebih lanjut, dalam sidang praperadilan kali ini, Tonin mengatakan Kivlan Zen akan diwakili oleh dirinya, dan rencananya hadir pula istri Kivlan Zen beserta adik sepupu yang bersangkutan.
"Jadi pak Kivlan saya wakilkan kemudian ada istri beliau dan ada adik sepupunya," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan akan berunding dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memundurkan waktu sidang praperadilan.
Sedianya sidang praperadilan Kivlan Zen sendiri akan digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin (8/7). Tonin mengungkap pihaknya berusaha merundingkan apakah sidang akan dilakukan dibawah pukul 12.00 atau diatas pukul 12.00 WIB.
"Jadi kami sudah bawa surat ini kami lalui berunding dengan pengadilan apakah sidang praperadilan dilakukan dibawah jam 12 atau diatas jam 12," ujar Tonin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Ia mengusahakan agar sidang praperadilan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad itu dapat dilakukan selepas pukul 15.00 WIB. Dengan begitu, pihaknya dapat mengurus izin Kivlan Zen keluar dari tahanan untuk hadir dalam persidangan ke Polda Metro Jaya.
Namun, apabila nantinya pengadilan memutus sidang dilaksanakan dibawah pukul 12.00 WIB, maka Tonin menegaskan pihaknya akan bersindang tanpa kliennya.
"Kalau sidangnya bisa dibuat jam 3 (15.00, - Red) kami akan ke Polda untuk mengurus, tapi kalau pengadilan memutuskan dibawah jam 12 maka kita akan bersidang tanpa pak Kivlan hadir dengan surat kuasa kami hari ini," ucapnya.