News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kasus Baiq Nuril

Sore ini, Menkumham Terima Baiq Nuril dan Kuasa Hukumnya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna H Laoly di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019)

Baiq Nuril mengatakan, dirinya sudah bisa berlapang dada menerima segala keputusan hukum dan siap menjalani proses hukum.

Baiq Nuril, pegawai honorer di SMAN 7 Nusa Tenggara Barat, yang ramai diperbincangkan saat ini dihadirkan dalam Diskusi Empat Pilar MPR di Media Center MPR/DPR, Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (21/11/2018). (MPR RI)

Baiq Nuril merasa putusan MA tersebut merupakan jalan terakhir yang sudah ia tempuh.

"Insya Allah saya siap, saya berlapang dada menerima putusan ini, karena ini juga perjuangan terakhir,” ujar Nuril sambil mengusap air matanya.

Nuril mengharapkan dukungan dan doa dari masyarakat, agar dia beserta anak dan keluarganya tetap tabah menerima kondisi hukuman yang menjerat dirinya.

Baiq Nuril meyakini doa dari masyarakat dan orang-orang terdekatnya dapat membuatnya kuat menjalani hukuman.

"Saya minta kepada teman-teman semuanya, dukungan dan doanya, khususnya kepada anak-anak saya dan keluarga, agar tetap bisa menerima semua ini,” ujar Baiq Nuril dengan nada pelan.

Sebelumnya, MA menolak peninjauan kembali (PK) kasus penyebaran konten bermuatan asusila Baiq Nuril, sehingga ia mesti menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu kini tidak bisa mengambil langkah hukum lainnya, apalagi mengajukan PK dengan menghimpun bukti-bukti baru.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepala Sekolah berinisial M pada 2012.

Dalam perbincangan itu, M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril.

Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat M geram.

Kepala Sekolah tersebut lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Baca: Soal Rumor Gerindra Merapat ke Pemerintah, Politikus Golkar : Harus Ikhlas, Tak Perlu Target Menteri

MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini