Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Dia menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.
Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril.
Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.
Baca: Baiq Nuril Kukuhkan Tekat Berangkat ke Jakarta untuk Ajukan Amnesti ke Pesiden Jokowi
Baca: Komnas Perempuan Berharap Banyak Kepada Jokowi Berikan Amensti Untuk Baiq Nuril
Desakan agar Jokowi memberikan amnesti datang dari kelompok masyarakat sipil.
Sebab, Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual, yang malah mendapat vonis akibat merekam aksi pelecehan tersebut.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menkumham Sebut Amnesti untuk Baiq Nuril Segera Keluar