Berikut 5 fakta perjalanan kasus Baiq Nuril, berawal telepon asusila dari atasan hingga penolakan PK oleh MA.
TRIBUNNEWS.COM - Perjalanan kasus Baiq Nuril masih bergulir.
Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril pada kasus perekaman ilegal, perempuan itu tetap terancam 6 bulan penjara dan denda 500 juta Rupiah.
Jika dirunut kembali, perjalanan kasus Baiq Nuril telah berjalan hampir 7 tahun.
Kasus tersebut berawal dari telepon asusila oleh atasannya, hingga kini PK Baiq Nuril ditolak oleh MA.
Baca: Update Kasus Baiq Nuril: Menkumham Sebut Amnesti Segera Dikeluarkan hingga Pendapat Mahfud MD
Baca: Yasonna Laoly Sebut Presiden Jokowi Beri Perhatian Serius Terkait Kasus Baiq Nuril
Sebagai kilas balik, berikut 5 fakta perjalanan kasus Baiq Nuril, dirangkum Tribunnews dari Kompas.com :
1. Berawal telepon asusila dari atasan
Tahun 2012, Nuril, pegawai honorer di SMAN 7 Mataram sering menerima telepon dari Muslim, kepala sekolahnya.
Muslim kerap bercerita soal hubungannya dengan wanita lain yang bukan istrinya.
Bukan hanya melalui telepon, Nurul juga sering dipanggil ke ruangan kepala sekolahnya untuk mendengarkan hal yang sama saat kerja lembur.
Hal tersebut membuat Nuril tertekan.
Apalagi, Nurul diisukan memiliki hubungan spesial dengan atasanya tersebut.
Namun, isu tersebut ditampik oleh Nuril.
Agustus 2012, sekitar pukul 16.30 WITA, secara diam-diam Nuril merekam pembicaraan atasannya saat bercerita masalah yang mengandung unsur asusila.