Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurun waktu Januari hingga Juni 2019, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengumpulkan barang bukti dari kejahatan pidana narkoba hingga lebih dari 1,5 ton dari sindikat Malaysia-Indonesia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Siregar bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo melakukan pemusnahan terhadap barang haram itu.
Pantauan Tribunnews.com, narkoba yang dimusnahkan adalah sabu seberat 177,5 kilogram serta 30.000 butir pil ekstasi.
"Jadi total dari Direktorat tindak pidana narkoba bareskrim Polri beserta jajaran tadi disebutkan itu lebih 1,5 ton, kita akan musnahkan barang bukti 177,5 kg narkotika jenis sabu dan 30.000 butir ekstasi," ujar Krisno, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Baca: Makan Siang, Calon Jamaah Haji Nikmati Sayur Asem
Pasca memaparkan kronologi penggagalan penyelundupan narkoba tersebut, Krisno beserta Dedi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba secara simbolis. Pihak Kejaksaan juga turut serta dalam kesempatan tersebut.
Pantauan Tribunnews.com, Dedi yang mengenakan sarung tangan terlihat membawa sabu yang dibungkus plastik warna emas.
Ia memasukkan sabu tersebut ke dalam alat pemusnah narkoba yang telah siap dinyalakan. Aksi Dedi diikuti Krisno selaku Wadirtippidnarkoba dan dilanjutkan kepada pihak Kejaksaan.
Baca: Tentang Tentang Politik, Ryamizard Ryacudu Ungkap Hubungannya dengan SBY, Prabowo, dan Habib Rizieq
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus tujuh orang kurir yang membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi jaringan Malaysia-Indonesia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Siregar mengatakan tujuh tersangka itu berinisial JO, RO, AW, DN, WW dan KTR, dan AK.
AK diketahui berasal dari jaringan Malaysia-Dumai-Medan, sementara keenam tersangka lainnya berasal dari jaringan Malaysia-Bengkalis-Pekanbaru-Jakarta.
Ia menyebut dari tangan tersangka kepolisian berhasil mengamankan total 77 kilogram narkotika jenis sabu dan 10.000 butir pil ekstasi serta satu unit mobil dengan nomor polisi BK 1615 YH.
Baca: Masalah Penggunaan Sistem Noken di Papua, Bawaslu Klaim Sudah Keluarkan Rekomendasi
"Mereka menyelundupkan barang haram ini lewat jalur laut menggunakan kapal besar. Kemudian, kapal besar itu memindahkan narkotika memakai kapal kecil atau speedboat untuk merapat ke darat," ujar Krisno, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Ia mengungkap bahwa tim penyidik terus berusaha mengembangkan kasus tindak pidana narkoba itu dan tak berhenti hanya pada tujuh tersangka tadi. Sehingga semua orang-orang yang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan tersebut dapat diringkus dan diamankan kepolisian.
Kepada para tersangka, Krisno menyebut polisi menyangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau denda paling besar Rp10 miliar.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tetapi kami akan terus kembangkan ke tersangka lain. Lihat saja nanti," tukas Krisno.