News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bolehkah Pejabat Negara ke Kantor Pakai Sarung?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kiri) bersama Wakil Presiden terpilih KH Ma'ruf Amin (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Dalam pertemuan itu, Wapres Jusuf Kalla memberikan informasi mengenai tugas, fasilitas serta masalah-masalah yang harus diselesaikan sebagai Wakil Presiden kepada KH Ma'ruf Amin yang akan menjabat mulai 20 Oktober 2019 mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil presiden terpilih, Ma'ruf Amin, punya kebiasaan mengenakan sarung dalam berpakaian sehari-hari. Hal itulah yang menjadi pertanyaan para wartawan saat Ma'ruf berkunjung ke Kantor Wapres, Jakarta, untuk memenuhi undangan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Saat itu, Ma'ruf datang ke Kantor Wapres mengenakan sarung yang dipadu dengan jas, peci hitam, serta serban putih yang dikalungkan di leher.

Gaya busana seperti itu merupakan ciri khas Ma'ruf sejak sebelum mendaftar sebagai cawapres untuk mendampingi Presiden Joko Widodo.

"Karena saya sudah (sejak dulu) pakai sarung ya nyaman. Jika harus pakai celana juga bisa. Siap. Jadi pakai apa saja siap," tutur Ma'ruf ketika berkunjung ke Kantor Wapres.

Baca: Inilah Kebiasaan Jokowi dan Ma’ruf Amin

Baca: Menurut Abraham Samad, 3 Pimpinan KPK yang Ikut Seleksi Lagi Kualitasnya Biasa-biasa Saja

Meskipun belum pernah ada wakil presiden yang memiliki gaya berpakaian seperti Ma'ruf, Kepala Biro Protokol Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono menyatakan, tak ada masalah dengan gaya berpakain Ma'ruf.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegeraan dan Resmi, menurut dia, penggunaan sarung diperbolehkan.

Wakil presiden terpilih Maaruf Amin datang memenuhi undangan Wapres Jusuf Kalla untuk berkunjung ke kantor Wapres RI, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Berdasarkan perpres itu, pakaian pada acara kenegaraan terdiri atas pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, dan pakaian nasional.

Sementara itu, pakaian pada acara resmi selain jenis pakaian di atas dapat berupa pakaian sipil harian (PSH) atau seragam resmi.

"Aturan Perpres 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian di Acara Kenegaraan dan Acara Resmi juga memungkinkan presiden dan wapres menggunakan sarung sebagai bagian pakaian daerah atau tradisional untuk digunakan di acara-acara tersebut," papar Sapto kepada Kompas.com, Senin (8/7/2019).

Ia pun mengatakan, sarung telah dianggap sebagai pakaian nasional.

Karena itu, sarung termasuk busana yang diperbolehkan untuk digunakan presiden dan wakil presiden dalam acara kenegaraan dan resmi. Sapto juga menyampaikan, Presiden Joko Widodo dan Wapres Kalla beberapa kali mengenakan sarung dalam acara kenegaraan dan resmi.

"Jadi menurut saya sarung tidak masalah untuk digunakan Wapres sebagai pakaian untuk di acara kenegeraan atau di acara resmi," ucap Sapto.

Artikel di atas telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Sarung Dipakai Presiden dan Wapres dalam Acara Resmi dan Kenegaraan?"

Jubir Wapres

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini