News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

FAKTA Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK: Hakim Sentil Pemohon hingga Tudingan Surat Suara Pindah

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PHPU---Suasana sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Sidang PHPU dibagi atas tiga panel hakim konstitusi yang masing-masing terdiri atas 3 orang ini menangani 260 perkara tergistrasi. Sidang perdana tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

“Memang di banyak tempat ada caleg incumbent yang dikalahkan, tapi kami memperoleh informasi adanya dugaan politik uang masif di Sidoarjo terutama kecamatan Prambon, Candi, dan Gedangan,” imbuhnya.

Atas dasar dugaan itu M Soleh mengatakan Bambang Haryo meminta Rahmat Muhajirin untuk didiskualifikasi.

Namun permohonan itu dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat yang mengatakan permintaan itu tak ada dalam permohonan.

“Permohonan ini sudah ada beberapa kali perbaikan, tak ada permintaan didiskualifikasi, adanya menetapkan pemungutan suara ulang, sebelah mana? Ini paranormal saja yang bisa membaca,” tegas Arief.

M Soleh pun bersikukuh pihaknya sudah mencantumkan permintaan itu dalam permohonan.

“Kami percaya permohonan itu sudah ada, kami percaya ada keadilan di MK,” kata M Soleh.

 4. Tudingan PAN

Partai Amanat Nasional (PAN) menilai adanya praktik kecurangan yang sistematis pada Pemilu Legislatif (Pileg) di Dapil V Jawa Timur.

Salah satu yang disoroti PAN yakni proses perhitungan suara yang tidak dilakukan pada tempatnya.

Kuasa hukum PAN, Wiwin Arista, menyebut perhitungan suara yang sejatinya digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) justru dilakukan di rumah kepala desa.

"Ada keterlibatan kepala desa di beberapa desa Kecamatan Kuanyar, beberapa TPS perhitungan suara dilakukan di rumah kepala desa bukan di TPS yang bersangkutan," ujar Wiwin di ruang sidang perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Baca: Hadapi 260 Perkara Sengketa Pileg, KPU Akan Dengarkan Permohonan Pemohon 4 Hari Berturut-turut

Majelis hakim MK, Arief Hidayat mempertanyakan kebenaran tersebut.

Menurutnya, kediaman kepala desa yang bersangkutan memang dijadikan TPS.

Namun, Wiwin menegaskan sedari awal dilakukannya pemungutan suara tidak di kediaman kepala desa.

"Tidak Yang Mulia, dilakukan pemindahan sebelum selesai penghitungan suara. Pada saat break, saksi diizinkan istirahat salat magrib. Namun ketika kembali, semua kotak semua sudah dipindahkan ke rumah kepala desa," tuturnya.

Proses pemindahan kotak suara tersebut, Wiwin menegaskan, dilakukan oleh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Desa Batah Timur.

"Adanya pelanggaran yang sistematis dengan keterlibatan Kepala Desa dan struktur penyelenggara pemilu dalam terjadinya manipulasi dan penggelembungan suara untuk wilayah Desa Batah Timur," tuturnya.

Majelis Hakim Arief Hidayat pun meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.

"Itu termohon direaksi, Bawaslu tahu atau enggak itu?" tanya Arief.

Lebih lanjut, dalam petitum yang dipaparkan di depan majelis hakim MK, PAN meminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987-PL.01.8 Kpt./06-KPU/VI 2019, tanggal 21 Mei 2019, Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota  Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

 5. KPU 4 hari berturut dengarkan permohonan

Selama empat hari ke depan hingga tanggal 12 Juli mendatang, KPU RI sebagai pihak Termohon dalam perkara sengketa hasil Pileg masih terus mendengar pokok-pokok permohonan Pemohon.

"Agenda selama 4 hari ke depan sampai 12 Juli, adalah pendahuluan. Bagi KPU sebagai Termohon mendengarkan pokok-pokok permohonan," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Kemudian pada tanggal 14 Juli atau Senin depan, KPU bersama Bawaslu RI akan memberi jawaban berangkat dari dalil-dalil yang dimohonkan Pemohon dalam sidang.

"Mulai Senin depan itu sekiranya KPU memberi jawaban," ucapnya.

Sementara soal urgensi menghadirkan saksi, KPU juga akan memutusnya pada pekan depan bersamaan dengan sidang agenda pembuktian.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Danang Triatmojo, Reza Deni, Rizal Bomantama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini