News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus ''Ikan Asin'', Polisi Bakal Periksa Barbie Kumalasari, Rey Utami, hingga Pablo Benua

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Galih Ginanjar dan Fairuz A Rafiq

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal memeriksa pemilik akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua atas kasus unggahan 'bau ikan asin' di media sosial.

Rencananya, penyidik bakal mendalami keterangan mereka, Rabu (10/7/2019).

"Kita akan memanggil si Pablo Benua dan istrinya (Rey Utami). Tapi dia minta penundaan karena pengacaranya ke luar kota. Dia minta penundaan hari Rabu besok. Kita berharap yang bersangkutan hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari.

Baca: Ditanya tentang Kualitas 3 Komisioner KPK, Abraham Samad: Biasa-biasa Saja

Baca: Usianya 96 Tahun, Kakek Ismail Semangat Pergi Haji, Meski Jalan Pincang karena Nyeri di Kakinya

Baca: Tsamara Amany Alatas Terima Seserahan Tak Lazim, Buku Risalah BPUPKI dari Calon Suami, Ini Maksudnya

Baca: Baiq Nuril Kukuhkan Tekat Berangkat ke Jakarta untuk Ajukan Amnesti ke Pesiden Jokowi

Baca: KPK Tunggu Putusan Kasasi Terdakwa BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung

Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan pada hari yang sama.

"Kita juga akan panggil istrinya Galih ya (Barbie Kumalasari)," kata Argo.

Seperti diketahui, Galih Ginanjar dan pasangan youtuber, Rey Utami-Benua dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial.

Dalam video yang tersebar itu, Galih menyamakan Fairuz dengan ikan asin.

Fairuz pun sudah lebih dulu diperiksa oleh polisi dalam kasus itu.

Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Motif

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor, Galih Ginanjar dalam kasus 'ikan asin'.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mendalami motif ucapan Galih tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini